Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sebesar Rp 600 ribu. Jumlah ini merupakan bagian dari total target 3.697.836 penerima.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari total penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 orang, bantuan sudah tersalurkan ke 2.450.068 rekening penerima. Sementara sisanya 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” jelas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Detail Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
- Nominal: Rp 300 ribu per bulan
- Periode: Juni dan Juli 2025
- Cara pencairan: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu
Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp 600 Ribu?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU:
Syarat Umum (Pasal 3 Ayat 2):
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
Syarat Tambahan (Pasal 3 Ayat 3):
Penerima bukan dari kalangan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Prioritas Penerima (Pasal 5):
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Pemberian BSU:
- Berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria
- Menyesuaikan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025:
Untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Tanggal lahir
- Nomor HP
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hasilnya
Sudah Cek?
Jika kamu memenuhi kriteria dan belum menerima BSU, segera cek rekeningmu atau periksa statusmu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sangat berarti untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja selama dua bulan ke depan.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan ke rekan kerja lainnya ya!
Leave a comment