Home TodayLine Ekonomi & Bisnis Penjual Online Siap-Siap! Marketplace Akan Dipilih Jadi Pemungut Pajak PPh 22
Ekonomi & BisnisNasional

Penjual Online Siap-Siap! Marketplace Akan Dipilih Jadi Pemungut Pajak PPh 22

DJP tegaskan marketplace akan jadi pemungut PPh Pasal 22, bukan kebijakan baru. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Simak penjelasan lengkapnya!

Share
Share

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak untuk transaksi digital.

Menurut DJP, kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh penjual online, kini akan dilakukan otomatis oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya.

“Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kamis (26/6/2025).

Artinya, pajak tetap dikenakan, namun penjual tidak perlu lagi menghitung dan menyetor PPh secara manual — semua akan diproses otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

DJP juga menegaskan bahwa pelaku UMKM mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh, sebagaimana diatur dalam regulasi pajak penghasilan yang berlaku.

“Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari pungutan pajak, meski berjualan di marketplace,” tambah Rosmauli.

Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani usaha kecil, melainkan untuk memastikan kesetaraan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan digital yang bertujuan menekan praktik shadow economy di dunia e-commerce dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor yang selama ini sulit diawasi.

Marketplace yang ditunjuk nantinya akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli barang oleh merchant.

DJP menyebut peraturan teknis masih dalam tahap finalisasi, namun akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat. Sosialisasi akan dilakukan agar semua pihak, termasuk pelaku usaha, memahami kewajiban baru ini sebelum diberlakukan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan marketplace sebagai pemungut PPh bukanlah pajak tambahan, melainkan perubahan sistem untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan pajak. UMKM mikro tetap aman, dan pemerintah menjamin pendekatan yang proporsional dan inklusif dalam implementasinya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Upacara 17 Agustus 2025 Resmi Digelar di Jakarta, Bukan di IKN

Pemerintah memastikan peringatan kemerdekaan RI ke-80 digelar di Jakarta. Tahun lalu upacara...

RUU HAP Potensi Bisa Lemahkan KPK,17 Pasal Ini Jadi Sorotan

V-Today, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa...

Pertamina Luncurkan Sistem Perizinan Real-Time Berbasis Geospasial, Hemat Rp400 Miliar!

V-Today, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memperkenalkan terobosan digital terbaru dalam pengelolaan...

Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras Murah, Mentan: Harga Turun 1-2 Minggu Lagi!

V-Today, JAKARTA – Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam program...