Home Nasional Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar
Nasional

Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar

Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula Rp578 miliar hari ini. Jaksa bacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Share
Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula Rp578 miliar
Share

V-Today.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Sidang tersebut akan menjadi momen penting karena jaksa penuntut umum (JPU) akan memaparkan tuntutan berdasarkan rangkaian bukti dan kesaksian yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.

“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Hakim Andi Saputra, Jumat pagi.

Menurut rencana, sidang akan digelar pagi hari, namun jika jaksa belum siap, maka sidang kemungkinan dilaksanakan usai salat Jumat.

Tuntutan Diduga Akibatkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom diduga melanggar hukum dan memperkaya pihak lain, termasuk korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan jaksa adalah penunjukan koperasi TNI-Polri dalam pengelolaan harga gula impor, yang semestinya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN sesuai regulasi.

Sebelumnya, tahap pembuktian telah rampung, di mana baik jaksa maupun kuasa hukum Tom Lembong telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen masing-masing.

Pada sesi terakhir pembuktian, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. Dalam salah satu kesempatan, ia mengaku membawa contoh gula ke persidangan karena “iseng” dan “bete”, yang sempat menarik perhatian publik dan media.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena muncul setelah Tom aktif dalam tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Sejumlah pihak menilai ada kemungkinan muatan politik dalam penanganan perkara ini.

Meski demikian, pihak pengadilan menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan independen.(red/AL)

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Rp3,9 Triliun hingga Juni 2025, Rokok Ilegal Masih Mendominasi!

V-Today, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 13.248...

Pertamina Dukung Regulasi Baru LPG 3 Kg Satu Harga

V-Today, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk...

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....