Home Nasional RUU Kawasan Industri Mendesak Dibentuk, DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Khusus untuk Pemerataan dan Ekologi
Nasional

RUU Kawasan Industri Mendesak Dibentuk, DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Khusus untuk Pemerataan dan Ekologi

Anggota DPR RI Ilham Permana mendorong percepatan RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum nasional untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, mendorong pemerataan ekonomi, dan melindungi lingkungan hidup dari dampak industrialisasi.

Share
RUU Kawasan Industri Mendesak Dibentuk, DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Khusus untuk Pemerataan dan Ekologi
Share

V-Today, NASIONAL – Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kawasan Industri sebagai payung hukum khusus (lex specialis) untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan kawasan industri nasional. Menurutnya, tanpa UU yang komprehensif, ekosistem industri Indonesia akan terus terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/7/2025).


📊 Kawasan Industri Indonesia Masih Timpang

Hingga Mei 2023, Indonesia memiliki 136 kawasan industri dengan total luas 71.418 hektare, namun sekitar 61,76% terkonsentrasi di Pulau Jawa. Ketimpangan ini menimbulkan persoalan pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.

Sayangnya, belum ada UU khusus yang mengatur pengelolaan kawasan industri. Saat ini, regulasi yang berlaku masih tersebar dalam berbagai peraturan seperti:

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya

Ilham menilai ketidakhadiran UU lex specialis menyebabkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, serta tidak adanya standar tata kelola yang seragam secara nasional.


⚖️ UU Kawasan Industri Dorong Kepastian Hukum & Perlindungan Lingkungan

Ilham menekankan bahwa UU Kawasan Industri tidak boleh hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi. Aspek lingkungan, sosial, dan budaya lokal harus menjadi bagian integral dari regulasi tersebut.

“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga mengusulkan agar UU mencakup:

  • Kewajiban audit lingkungan berkala

  • Zonasi berbasis risiko ekologis

  • Pemanfaatan teknologi rendah karbon

  • Pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan CSR


💼 Transformasi Industri & Pemerataan Wilayah

Dari sisi ekonomi, Ilham menyebut UU Kawasan Industri penting untuk mendorong transformasi menuju industri hijau dan berbasis teknologi, serta membuka partisipasi UMKM lokal dalam rantai pasok.

“Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional,” jelasnya.


🏛️ Perlu Lembaga Pengelola Profesional dan Transparan

Ilham mendorong pembentukan lembaga pengelola kawasan industri yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kawasan industri tidak boleh lagi dikelola seperti proyek properti biasa.

“Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” ungkap Ilham.


🌏 Belajar dari Negara Lain: China, Vietnam, Malaysia

Ia mencontohkan negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU kawasan industri dan berhasil mengintegrasikannya ke dalam strategi pembangunan nasional, termasuk aspek lingkungan dan teknologi.


🎯 Dorongan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebagai penutup, Ilham mendesak agar RUU Kawasan Industri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, atau paling tidak dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

“UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkas Ilham.

Share

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...