V-Today, NASIONAL – Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kawasan Industri sebagai payung hukum khusus (lex specialis) untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan kawasan industri nasional. Menurutnya, tanpa UU yang komprehensif, ekosistem industri Indonesia akan terus terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
📊 Kawasan Industri Indonesia Masih Timpang
Hingga Mei 2023, Indonesia memiliki 136 kawasan industri dengan total luas 71.418 hektare, namun sekitar 61,76% terkonsentrasi di Pulau Jawa. Ketimpangan ini menimbulkan persoalan pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.
Sayangnya, belum ada UU khusus yang mengatur pengelolaan kawasan industri. Saat ini, regulasi yang berlaku masih tersebar dalam berbagai peraturan seperti:
-
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya
Ilham menilai ketidakhadiran UU lex specialis menyebabkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, serta tidak adanya standar tata kelola yang seragam secara nasional.
⚖️ UU Kawasan Industri Dorong Kepastian Hukum & Perlindungan Lingkungan
Ilham menekankan bahwa UU Kawasan Industri tidak boleh hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi. Aspek lingkungan, sosial, dan budaya lokal harus menjadi bagian integral dari regulasi tersebut.
“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga mengusulkan agar UU mencakup:
-
Kewajiban audit lingkungan berkala
-
Zonasi berbasis risiko ekologis
-
Pemanfaatan teknologi rendah karbon
-
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan CSR
💼 Transformasi Industri & Pemerataan Wilayah
Dari sisi ekonomi, Ilham menyebut UU Kawasan Industri penting untuk mendorong transformasi menuju industri hijau dan berbasis teknologi, serta membuka partisipasi UMKM lokal dalam rantai pasok.
“Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional,” jelasnya.
🏛️ Perlu Lembaga Pengelola Profesional dan Transparan
Ilham mendorong pembentukan lembaga pengelola kawasan industri yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kawasan industri tidak boleh lagi dikelola seperti proyek properti biasa.
“Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” ungkap Ilham.
🌏 Belajar dari Negara Lain: China, Vietnam, Malaysia
Ia mencontohkan negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU kawasan industri dan berhasil mengintegrasikannya ke dalam strategi pembangunan nasional, termasuk aspek lingkungan dan teknologi.
🎯 Dorongan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebagai penutup, Ilham mendesak agar RUU Kawasan Industri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, atau paling tidak dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
“UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkas Ilham.
2 Comments