V-Today, NASIONAL – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa pihak Danantara tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat direksi dan komisaris perusahaan BUMN tanpa melalui koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku perwakilan resmi pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya anggapan bahwa Danantara dapat bertindak secara independen dalam proses pengangkatan pimpinan di tubuh BUMN yang menjadi portofolio investasinya.
“Danantara tidak berhak mengangkat direksi dan komisaris perusahaan BUMN tanpa berkoordinasi dengan kementeriannya sebagai perwakilan pemerintah.”
DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Panja Revisi KUHAP, Tanda Dimulainya Rapat Kerja Pembaruan Hukum
Erick Thohir menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan di lingkungan BUMN tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di Kementerian BUMN. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas, tata kelola yang baik (good corporate governance), serta keterwakilan negara dalam pengambilan keputusan strategis.(*)
Leave a comment