V-Today, INTERNASIONAL POLITIK – Hakim federal Joseph Laplante di New Hampshire resmi memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang hendak mengakhiri praktik birthright citizenship.
Kebijakan itu melarang bayi dari orang tua imigran ilegal atau non-permanen mendapat kewarganegaraan otomatis meskipun lahir di Amerika Serikat.
Laplante menyatakan bahwa pencabutan kewarganegaraan secara tiba-tiba tanpa proses legislatif merupakan pelanggaran serius.
“Kewarganegaraan AS adalah hak istimewa terbesar di dunia,” ujar Laplante saat membacakan putusan.
Putusan ini berlaku untuk semua bayi yang lahir setelah 20 Februari 2025 dan akan terus berlaku tanpa batas waktu, sambil menunggu sidang lanjutan.
Hakim Laplante juga mengizinkan gugatan class action secara nasional.
Gugatan ini mencakup semua anak yang terdampak kebijakan Trump, namun tidak termasuk orang tua mereka karena perbedaan status hukum.
Langkah ini menjadi penting karena Mahkamah Agung sebelumnya membatasi blokir nasional oleh hakim federal kecuali melalui class action.
Nenek Iran Dibebaskan dari Tahanan Imigrasi AS Selama 47 Tahun
Juru bicara pemerintah, Harrison Fields, menyebut putusan ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
“Ini upaya terang-terangan untuk menghindari keputusan Mahkamah Agung. Kami akan lawan habis-habisan,” tegasnya.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025 menyatakan bahwa bayi dari orang tua non-permanen tidak akan mendapat kewarganegaraan.
Namun ACLU memperingatkan, kebijakan ini bisa membuat ribuan anak menjadi stateless—tidak punya kewarganegaraan dan hak dasar.
Mereka berisiko tidak punya akses pendidikan, layanan sosial, bahkan bisa dideportasi ke negara yang tidak pernah mereka kenal.
Putusan Laplante membuka kemungkinan sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung.
Meski ada perbedaan pendapat di antara para hakim agung, class action kini menjadi satu-satunya jalur sah untuk menghentikan kebijakan nasional yang dianggap merugikan banyak pihak.
1 Comment