Home Internasional Hakim Federal Blokir Kebijakan Trump Soal Kewarganegaraan Bayi
Internasional

Hakim Federal Blokir Kebijakan Trump Soal Kewarganegaraan Bayi

Seorang hakim federal kembali memblokir perintah eksekutif Donald Trump yang menghapus hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi lahir di AS, melalui gugatan class action nasional. Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi kelompok imigran.

Share
Share

V-Today, INTERNASIONAL POLITIK – Hakim federal Joseph Laplante di New Hampshire resmi memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang hendak mengakhiri praktik birthright citizenship.

Kebijakan itu melarang bayi dari orang tua imigran ilegal atau non-permanen mendapat kewarganegaraan otomatis meskipun lahir di Amerika Serikat.

Laplante menyatakan bahwa pencabutan kewarganegaraan secara tiba-tiba tanpa proses legislatif merupakan pelanggaran serius.

“Kewarganegaraan AS adalah hak istimewa terbesar di dunia,” ujar Laplante saat membacakan putusan.

Trump Ancam Tarif 35% untuk Kanada, Fentanyl Jadi Alasan

Putusan ini berlaku untuk semua bayi yang lahir setelah 20 Februari 2025 dan akan terus berlaku tanpa batas waktu, sambil menunggu sidang lanjutan.

Hakim Laplante juga mengizinkan gugatan class action secara nasional.

Gugatan ini mencakup semua anak yang terdampak kebijakan Trump, namun tidak termasuk orang tua mereka karena perbedaan status hukum.

Langkah ini menjadi penting karena Mahkamah Agung sebelumnya membatasi blokir nasional oleh hakim federal kecuali melalui class action.

Nenek Iran Dibebaskan dari Tahanan Imigrasi AS Selama 47 Tahun

Juru bicara pemerintah, Harrison Fields, menyebut putusan ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

“Ini upaya terang-terangan untuk menghindari keputusan Mahkamah Agung. Kami akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025 menyatakan bahwa bayi dari orang tua non-permanen tidak akan mendapat kewarganegaraan.

Namun ACLU memperingatkan, kebijakan ini bisa membuat ribuan anak menjadi stateless—tidak punya kewarganegaraan dan hak dasar.

Mereka berisiko tidak punya akses pendidikan, layanan sosial, bahkan bisa dideportasi ke negara yang tidak pernah mereka kenal.

Putusan Laplante membuka kemungkinan sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung.

Meski ada perbedaan pendapat di antara para hakim agung, class action kini menjadi satu-satunya jalur sah untuk menghentikan kebijakan nasional yang dianggap merugikan banyak pihak.

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

AS Setujui Tarif 19% untuk RI, Prabowo Beli 50 Boeing 777 sebagai Kompensasi Dagang

V-Today, INTERNASIONAL — Hubungan dagang Amerika Serikat dan Indonesia kembali mencair setelah...

Israel Gempur Sweida, Suriah Selatan Memanas Lagi! Netanyahu Ancam Tak Biarkan “Lebanon Kedua”

V-Today, INTERNASIONAL – Ketegangan di Suriah selatan kembali memanas setelah Israel meluncurkan...

Pemimpin Kristen Kecam Serangan Pemukim Israel ke Situs Suci

V-Today, Internasional – Pemimpin-pemimpin gereja Kristen mengecam serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan...

Trump Ultimatum Rusia Beri Pajak Tarif 100%

V-Today, Internasional – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (14/7/2025) mengeluarkan...