Home Nasional BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong
Nasional

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

Hingga 15 Juli 2025, BSU telah disalurkan ke 13,1 juta pekerja dari target 15 juta. Cek syarat lengkap, jumlah bantuan, dan imbauan pemerintah jika terjadi pemotongan.

Share
Share

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Hingga 15 Juli 2025, tercatat sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima bantuan ini, dari total target 15 juta penerima secara nasional.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam peninjauan penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7/2025).

“Sampai hari ini sudah 82 hingga 83 persen yang kami salurkan, diperkirakan sudah mencapai lebih dari 13 juta penerima,” kata Immanuel.

Total Anggaran BSU Capai Rp8 Triliun

Wamenaker menyebutkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk BSU tahun ini mencapai Rp8 triliun. Di Provinsi Banten, terdapat 588.187 penerima, dengan 187.229 orang di antaranya berasal dari Kota Tangerang.

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

Khusus penyaluran di Kantor Pos Tangerang hari ini, bantuan disalurkan kepada 150 orang, terdiri dari 120 penerima melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara.

“Kami mengapresiasi PT Pos Indonesia yang sigap dan memudahkan proses pencairan,” ujar Immanuel.

Cek Syarat Penerima BSU 2025

Penyaluran BSU tahun ini mengikuti regulasi terbaru melalui Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022. Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah (PKH, BPNT, dll).

Besaran Bantuan dan Cara Lapor Jika Dipotong

Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus.

Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Wamenaker mengimbau para penerima BSU untuk segera melapor jika mendapati adanya pemotongan dana bantuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada pemotongan, segera laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke saluran pengaduan resmi,” tegasnya.

Evaluasi dan Harapan Pemerintah

Pemerintah akan terus mengevaluasi penyaluran BSU agar sesuai target. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan harapannya agar program ini selesai tepat waktu dan tepat sasaran.

Program BSU menjadi bentuk perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu daya beli pekerja/buruh di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.(*/AL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...

Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

V-Today, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem...