Home Nasional Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Rp3,9 Triliun hingga Juni 2025, Rokok Ilegal Masih Mendominasi!
Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Rp3,9 Triliun hingga Juni 2025, Rokok Ilegal Masih Mendominasi!

Bea Cukai tindak barang ilegal senilai Rp3,9 triliun per Juni 2025. Rokok ilegal mendominasi 61% kasus, kualitas pengawasan makin meningkat.

Share
Share

V-Today, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga Juni 2025, dengan nilai total barang yang diamankan mencapai Rp3,9 triliun.

Komoditas rokok ilegal masih menjadi pelanggaran terbanyak, dengan kontribusi 61% dari total kasus penindakan.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa meskipun secara tahunan jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun 2024, namun jumlah batang rokok ilegal yang disita justru naik 38%.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

Pertamina Dukung Regulasi Baru LPG 3 Kg Satu Harga

Dalam Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025, Bea Cukai berhasil:

  • Melakukan 3.918 kali penindakan

  • Menyita 182,74 juta batang rokok ilegal

  • Melakukan 22 penyidikan hukum

  • Menjatuhkan 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar

  • Menangani 347 kasus ultimum remidium dengan nilai Rp23,24 miliar

Di wilayah Jawa Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II mencatat:

  • 511 kali penindakan

  • Barang bukti: 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol

  • Nilai barang: Rp80 miliar

  • Potensi kerugian negara yang diselamatkan: Rp48 miliar

Bea Cukai Kediri juga mencatat capaian signifikan:

  • 57 kali penindakan: 29,03 juta batang rokok ilegal

  • Dalam Operasi Gurita: 23 penindakan, 11,85 juta batang disita

  • Pembentukan satuan tugas lokal: 13 penindakan tambahan, 1,9 juta batang disita

  • 4 unit mesin pembuat rokok juga berhasil disita pada 28 Februari 2025

Sebanyak 6,46 juta batang rokok ilegal telah disetujui untuk dimusnahkan, dari total barang senilai Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp4,82 miliar.

“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen tegas kami terhadap pelaku usaha ilegal,” tegas Djaka.

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

Tak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam kampanye edukasi mengenai bahaya barang ilegal dan pentingnya membayar cukai.

Strategi ini terbukti efektif. Contohnya, penerimaan cukai di Bea Cukai Malang meningkat dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.

“Kami tak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting. Membeli barang ilegal berarti merugikan negara,” pungkas Djaka.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

RUU HAP Potensi Bisa Lemahkan KPK,17 Pasal Ini Jadi Sorotan

V-Today, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa...

Pertamina Luncurkan Sistem Perizinan Real-Time Berbasis Geospasial, Hemat Rp400 Miliar!

V-Today, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memperkenalkan terobosan digital terbaru dalam pengelolaan...

Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras Murah, Mentan: Harga Turun 1-2 Minggu Lagi!

V-Today, JAKARTA – Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam program...

Pertamina Dukung Regulasi Baru LPG 3 Kg Satu Harga

V-Today, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk...