V-Today, KRIMINAL – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyoroti proses pemberian kartu pencari suaka oleh UNHCR setelah salah satu pemegang kartu tersebut diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Temuan ini muncul dalam Operasi Wirawaspada yang digelar oleh Tim Inteldakim di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 warga negara asing (WNA). Dari jumlah itu, satu di antaranya diketahui sebagai pemegang kartu UNHCR, dan satu lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Dari laporan pihak apartemen, ada dugaan pelecehan seksual oleh salah satu WNA terhadap seorang WNI. Yang bersangkutan diketahui sebagai pemegang Kartu UNHCR,” kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan.
Bugie menegaskan, temuan ini menjadi catatan penting bagi otoritas pemberi status pencari suaka agar lebih selektif dalam menilai kelayakan seseorang menerima kartu UNHCR.
Selain dugaan pelecehan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian lainnya. Beberapa WNA tidak dapat menunjukkan paspor, sudah melewati masa izin tinggal (overstay), dan bahkan melakukan kegiatan tidak sesuai izin, seperti bekerja secara ilegal.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa ada WNA yang bekerja secara ilegal dan tinggal melebihi izin. Ini pelanggaran serius,” tambah Bugie.
Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan sistem oleh pihak sponsor yang mengurus visa WNA tersebut.
“Ada dugaan kuat sponsor sengaja memanipulasi data dalam pengajuan visa agar para WNA ini bisa tinggal di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka dikenakan sejumlah pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya Pasal 71 no. 116, Pasal 122 huruf a, dan Pasal 75.
“Seluruh pelanggaran ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Bugie.(*)
1 Comment