Home TodayLine Hukum Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Hadiri Sidang Korupsi Gula
HukumPolitik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Hadiri Sidang Korupsi Gula

Mantan Mendag Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula senilai Rp515 miliar. Anies Baswedan hadir di sidang dan menunjukkan dukungan pada Tom yang divonis bersalah.

Share
Share

V-Today, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula saat ia menjabat menteri.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RUU HAP Potensi Bisa Lemahkan KPK,17 Pasal Ini Jadi Sorotan

Sidang ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh publik, antara lain Anies Baswedan, Rocky Gerung, Rafly Harun, dan Saut Situmorang. Kehadiran Anies Baswedan menimbulkan keriuhan di depan ruang sidang, karena disambut oleh wartawan dan para pendukung Tom.

Setelah mendengar vonis hakim, Anies mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia bahkan terlihat memegang tangan Tom yang sudah diborgol, sebagai bentuk solidaritas.

“Saya menyaksikan langsung prosesnya, dan tentu saja kecewa dengan hasilnya. Tapi kita harus hormati proses hukum,” ujar Anies singkat kepada wartawan usai sidang.

OJK: PT Investindo Public Optima Tidak Berizin, Gunakan Logo OJK Secara Ilegal

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong karena dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, Tom tetap dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.(*)

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Jokowi Tegaskan PSI Harus Masuk DPR 2029, Jangan Hanya Target Senayan

Dalam Kongres PSI di Solo, Jokowi sebut PSI sebagai partai super TBK...

Kaesang Terpilih Jadi Ketum PSI 2025–2030, Janji Tak Ada Dualisme dan Target DPR 2029

Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI 2025–2030 usai menang pemilihan raya....

Aria Bima PDIP Respons Kecurigaan Jokowi, Politik Memang Penuh Drama

V-Today, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Aria...

RUU HAP Potensi Bisa Lemahkan KPK,17 Pasal Ini Jadi Sorotan

V-Today, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa...