Home TodayLine Hukum BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Rehabilitasi Bukan Penjara
Hukum

BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Rehabilitasi Bukan Penjara

Kepala BNN larang tangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Simak alasan hukumnya, reaksi DPR, pendapat pakar, dan tantangan dalam pelaksanaan.

Share
Share

Kepala BNN larang tangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Simak alasan hukumnya, reaksi DPR, pendapat pakar, dan tantangan dalam pelaksanaan.

V-Today, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, melarang anak buahnya menangkap pengguna narkoba. Termasuk dari kalangan artis.

Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban. Mereka seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Kalau kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali,” ujar Marthinus, Selasa (15/7), di Universitas Udayana, Bali.

Marthinus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menyebut pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi.

50.000 Ojol Siap Demo di Istana Merdeka, Tuntut UU Transportasi Online dan Bagi Hasil Adil

Pernyataan Marthinus menuai beragam reaksi. Sebagian mendukung. Tapi sebagian lain khawatir pengguna bisa merasa kebal hukum.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa pengguna tetap bisa dijerat secara pidana.

“Kalau kesannya pengguna tidak bisa dihukum, masyarakat bisa salah tafsir,” kata Rudianto.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kebijakan Marthinus sudah tepat.

Ia mengacu pada Pasal 54 UU Narkotika. Di situ tertulis bahwa pecandu dan penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Upacara 17 Agustus 2025 Resmi Digelar di Jakarta, Bukan di IKN

Menurut Azmi, pengguna tidak berniat jahat. Mereka hanyalah korban desakan fisik dan psikis.

Fakta di lapangan berbeda. Sebanyak 52% napi di Lapas adalah pelaku kasus narkoba. Dari jumlah itu, sekitar 80% adalah pengguna.

Masalahnya, banyak pengguna tetap dijerat pasal pengedar, seperti Pasal 112. Padahal mereka hanya pakai untuk diri sendiri.

Azmi menyebut, tidak adanya asesmen awal membuat banyak proses hukum menyimpang dari semangat rehabilitasi.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra, punya pandangan seimbang.

Ia mendukung rehabilitasi, tapi juga menilai penangkapan tetap perlu dilakukan secara selektif.

“Pengedar sering ngaku pengguna. Jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Soedeson menekankan pentingnya asesmen sejak awal agar tidak salah tangkap.

Totok Yuliyanto dari AKSI Keadilan Indonesia mendukung langkah BNN.

Namun, ia mengingatkan perlunya pembenahan sistem rehabilitasi. Saat ini, banyak proses rehab yang justru jadi ajang bisnis atau pemidanaan terselubung.

“Pendekatannya harus kesehatan, bukan kriminalisasi,” tegas Totok.

Marthinus menegaskan bahwa BNN memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia.

Masyarakat bisa membawa pengguna narkoba ke sana tanpa harus melewati proses hukum.

“Petugas yang tetap memproses pengguna akan berhadapan dengan hukum,” kata Marthinus.

Kebijakan ini menegaskan pendekatan baru: pengguna dibantu, bukan dihukum.

Namun, implementasi di lapangan perlu pengawasan ketat. Rehabilitasi harus benar-benar menjadi tempat pemulihan, bukan bentuk hukuman terselubung.

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Skandal Kredit Sritex: 8 Pejabat Bank & Eksekutif Ditersangkakan, Kerugian Capai Rp1 Triliun

Jaksa Agung Muda Pidsus tetapkan 8 tersangka dalam kasus kredit ilegal ke...

KPK dan IM57+ Gelar Pelatihan Lawan Korupsi SDA, Libatkan Masyarakat Sipil

KPK bekerja sama dengan IM57+ Institute dan GIZ menggelar pelatihan antikorupsi sektor...

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Hadiri Sidang Korupsi Gula

V-Today, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dijatuhi...

RUU HAP Potensi Bisa Lemahkan KPK,17 Pasal Ini Jadi Sorotan

V-Today, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa...