Home Nasional Nelayan Tak Lagi Dibebani! KKP Terapkan PNBP Pascaproduksi yang Lebih Adil
Nasional

Nelayan Tak Lagi Dibebani! KKP Terapkan PNBP Pascaproduksi yang Lebih Adil

KKP tegaskan skema PNBP pascaproduksi tidak bebani nelayan kecil. Hanya pemilik kapal berizin yang wajib membayar. Negara pastikan keadilan dan transparansi sektor perikanan.

Share
Share

Kementerian Kelautan pastikan pungutan negara hanya dibebankan kepada pemilik kapal, bukan nelayan kecil.

V-Today, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak akan membebani nelayan kecil. Pungutan ini hanya dikenakan kepada pemilik kapal yang telah mendapat izin resmi dari negara.

“Hanya pelaku usaha yang punya izin yang wajib membayar PNBP. Bukan anak buah kapal atau nelayan kecil,” kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, Senin (21/7).

Sejak 2023, mekanisme pungutan diubah dari pra-produksi menjadi pasca-produksi. Artinya, pungutan baru dikenakan setelah ikan ditangkap, bukan saat izin dikeluarkan. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan mendorong pelaporan produksi yang lebih transparan.

“Saat izin keluar, tidak langsung ada pungutan. PNBP dikenakan setelah produksi dilakukan. Ini bentuk keadilan dalam mengelola sumber daya ikan,” tambahnya.

KKP mencatat masih banyak pelanggaran. Beberapa pelaku usaha melaporkan data yang tidak akurat, melakukan transhipment ilegal, dan mendaratkan ikan di pelabuhan yang bukan pangkalan resmi.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan koreksi data serta pemantauan operasional kapal dan laporan produksi.

KKP menjelaskan bahwa 80 persen dari total PNBP perikanan akan disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk:

  • Bantuan nelayan kecil

  • Infrastruktur pelabuhan

  • Pelayanan publik

  • Pelestarian laut

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa skema pascaproduksi ini merupakan bagian dari strategi ekonomi biru. Tujuannya adalah menjaga laut tetap sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kementerian Ekraf Apresiasi Batik Oey Soe Tjoen, Warisan 100 Tahun yang Mendunia

Kementerian Ekonomi Kreatif mengapresiasi 100 tahun Batik Oey Soe Tjoen. Pameran di...

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Tembus 1,7 Juta Penonton, Wamen Ekraf: Bukti Industri Film Indonesia Makin Kuat

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” telah ditonton lebih dari 1,7 juta...

Menpora Dito Apresiasi Timnas U-23 Usai Tundukkan Thailand, Ajak Masyarakat Dukung Final Lawan Vietnam

Timnas U-23 Indonesia melaju ke final Piala AFF 2025 setelah menang 7-6...

Kemenpar dan JTTC Gelar Pelatihan Manajemen Event untuk Pokdarwis se-Indonesia

Kementerian Pariwisata bersama JTTC menyelenggarakan pelatihan manajemen event bagi 130 Pokdarwis dari...