Home TodayLine Hukum Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah
Hukum

Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah

Setelah Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku, KPK menyatakan segera memproses kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah.

Share
Share

Setelah Hasto Kristiyanto divonis dalam kasus suap PAW Harun Masiku, KPK menyatakan segera memproses hukum Donny Tri Istiqomah yang juga disebut terlibat dalam persidangan.

HUKUM, V-Today –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memproses hukum Donny Tri Istiqomah. Ia merupakan advokat sekaligus kader PDIP yang disebut ikut terlibat dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin malam (28/7) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya. Terutama setelah melihat fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Donny.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Donny Tri disebut secara eksplisit. Ia dinilai terlibat bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto dalam menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Tujuan dari suap tersebut adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.

“Fakta persidangan menunjukkan Hasto dan Donny bersama-sama menyuap Wahyu,” tegas Budi.

Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari total Rp1,25 miliar dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan.

Pasal yang dikenakan adalah:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor

  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Menariknya, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Menurut hakim, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan Hasto menghalangi proses hukum.

Majelis menilai unsur delik dalam dakwaan itu tidak terpenuhi secara temporal dan materiil.

Hingga kini, baik pihak Hasto maupun KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka bisa menerima putusan atau mengajukan banding.

Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.(*)

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Aktivis Demokrasi Diteror Usai Dikritik Gubernur Jabar, Pakar: Kepala Daerah Jangan Alergi Kritik!

Aktivis Neni Nur Hayati diserang secara digital usai dikritik Gubernur Jabar. Pakar...

Kejati Bengkulu Sita Puluhan Aset Tambang dalam Kasus Korupsi Rp 500 Miliar

Kejati Bengkulu sita aset PT Ratu Samban Mining dalam kasus korupsi tambang...

Peradi SAI Gelar Munas 2025 di Bali, Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

Peradi SAI dorong implementasi sistem e-Court dan reformulasi KUHAP berbasis HAM demi...

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Konservasi Pantai Bali Senilai Rp785 Miliar

Kejaksaan agung kawal dua proyek konservasi pantai strategis nasional di Candidasa dan...