KPK siap ajukan banding atas vonis Hasto Kristiyanto. Sementara itu, Presiden Prabowo dan DPR telah memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP tersebut.
V-Today, Nasional – Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, langkah ini mendapat respons keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
“Kami dari Kedeputian, bersama JPU, sepakat untuk ajukan banding,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Asep, putusan terhadap Hasto tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. KPK menyayangkan bahwa salah satu dakwaan utama, yakni perintangan penyidikan, ditolak majelis hakim.
“Cuma satu dakwaan yang dikabulkan. Sementara dakwaan lainnya ditolak. Selain itu, vonis 3,5 tahun itu terlalu ringan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
-
3,5 tahun penjara
-
Denda Rp250 juta, yang wajib dibayar dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Hasto akan ditambah sesuai ketentuan hukum.
Langkah Presiden dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto dinilai kontroversial, terutama karena proses hukum masih berjalan. KPK tetap pada pendiriannya bahwa banding harus diajukan, karena upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten.(*)
Sumber: Media Indonesia
Leave a comment