Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti dan abolisi.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti. Tom Lembong mendapat abolisi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini.
Pernyataan dibacakan saat rapat resmi di Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Isi Surat Presiden
Ada dua surat penting dari Presiden:
-
Surat Nomor R43/Pres072025: Tentang abolisi Tom Lembong
-
Surat Nomor 42/Pres072025: Tentang amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto
DPR telah menyetujui dua surat ini.
Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak Presiden, tapi butuh persetujuan DPR.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum.
Dengan abolisi, penuntutan terhadap seseorang dihentikan.
Proses hukum tak berlanjut ke pengadilan.
Dasar hukumnya tercantum dalam:
-
Pasal 14 UUD 1945
-
UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954
Apa Itu Amnesti?
Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana.
Biasa diberikan pada kasus politik atau pertimbangan khusus.
Pelaku dianggap bebas dari semua dakwaan dan hukuman.
Amnesti juga harus melalui persetujuan DPR.
Presiden wajib mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.
Bedanya Amnesti dan Abolisi
-
Abolisi: Menghapus penuntutan. Cocok untuk kasus yang belum selesai.
-
Amnesti: Menghapus vonis dan akibat hukumnya. Cocok untuk kasus yang sudah inkrah.
Keduanya hanya bisa dilakukan oleh Presiden.
Namun, mekanismenya berbeda dan harus sesuai hukum.
Status Tom Lembong dan Hasto
Tom Lembong divonis 4,5 tahun. Ia ajukan banding dalam kasus impor gula tahun 2015.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun atas kasus pengaturan PAW anggota legislatif 2019–2024. KPK juga ajukan banding.
Namun, jika Keppres diterbitkan, semua proses hukum mereka akan dihentikan.
Mereka juga bisa dibebaskan dan status hukumnya pulih.
Presiden Prabowo resmi gunakan hak konstitusionalnya.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini melalui mekanisme sah dan disetujui DPR.
Sumber: Hukumonline
Leave a comment