Home TodayLine Hukum Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Bedanya!
HukumNasional

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Bedanya!

Langkah Presiden Prabowo beri pengampunan hukum ke dua tokoh nasional jadi sorotan. Apa arti abolisi dan amnesti?

Share
Share

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti dan abolisi.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti. Tom Lembong mendapat abolisi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini.
Pernyataan dibacakan saat rapat resmi di Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Isi Surat Presiden

Ada dua surat penting dari Presiden:

  • Surat Nomor R43/Pres072025: Tentang abolisi Tom Lembong

  • Surat Nomor 42/Pres072025: Tentang amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto

DPR telah menyetujui dua surat ini.
Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak Presiden, tapi butuh persetujuan DPR.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah penghapusan proses hukum.
Dengan abolisi, penuntutan terhadap seseorang dihentikan.
Proses hukum tak berlanjut ke pengadilan.

Dasar hukumnya tercantum dalam:

  • Pasal 14 UUD 1945

  • UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954

Apa Itu Amnesti?

Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana.
Biasa diberikan pada kasus politik atau pertimbangan khusus.
Pelaku dianggap bebas dari semua dakwaan dan hukuman.

Amnesti juga harus melalui persetujuan DPR.
Presiden wajib mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.

Bedanya Amnesti dan Abolisi

  • Abolisi: Menghapus penuntutan. Cocok untuk kasus yang belum selesai.

  • Amnesti: Menghapus vonis dan akibat hukumnya. Cocok untuk kasus yang sudah inkrah.

Keduanya hanya bisa dilakukan oleh Presiden.
Namun, mekanismenya berbeda dan harus sesuai hukum.

Status Tom Lembong dan Hasto

Tom Lembong divonis 4,5 tahun. Ia ajukan banding dalam kasus impor gula tahun 2015.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun atas kasus pengaturan PAW anggota legislatif 2019–2024. KPK juga ajukan banding.

Namun, jika Keppres diterbitkan, semua proses hukum mereka akan dihentikan.
Mereka juga bisa dibebaskan dan status hukumnya pulih.

Presiden Prabowo resmi gunakan hak konstitusionalnya.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini melalui mekanisme sah dan disetujui DPR.

Sumber: Hukumonline

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

BPS Catat, 7 Juta Turis Asing Masuk RI Semester I 2025 Tapi Belanja Lebih Irit

BPS mencatat 7,05 juta turis asing masuk ke Indonesia selama semester I...

Dokter Vietnam U-23 Akhirnya Buka Suara Usai Dituding Halangi Robi Darwis

Dokter Timnas Vietnam U-23, Nguyen Truong An, akhirnya buka suara soal tudingan...

Erick Thohir: Laga Timnas Tak Lagi Jakarta Sentris, Siap Sambangi Daerah!

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyatakan laga Timnas Indonesia tidak lagi hanya...

IHSG Turun Tipis, Volume Transaksi Malah Naik Tajam Pekan Ini

IHSG turun tipis 0,08% pada akhir pekan ini, tapi volume dan frekuensi...