V-TODAY — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penghapusan batas usia minimum dalam persyaratan lowongan pekerjaan. Langkah ini dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif dari lembaga yang ia pimpin. Ia menilai pembatasan usia yang sering diterapkan dalam iklan lowongan kerja justru menjadi salah satu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja.
“Kita ingin proses rekrutmen terbuka bagi semua kalangan tanpa diskriminasi. Semua lapangan kerja harus bisa diakses oleh siapa pun,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, 8 Mei 2025.
Namun, usulan ini menuai respons dari kalangan pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai pembatasan usia dalam rekrutmen sebenarnya mencerminkan tingginya suplai tenaga kerja di Indonesia yang belum sebanding dengan jumlah lowongan yang tersedia.
Bob menjelaskan, dalam satu lowongan kerja bisa ada hingga 1.000 pelamar, sedangkan proses rekrutmen membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pembatasan usia kerap dijadikan alat penyaringan awal untuk mempermudah seleksi.
“Masalahnya bukan semata soal batas usia, tapi jumlah lowongan kerja yang belum memadai. Itu yang seharusnya ditambah,” kata Bob dalam media briefing Apindo pada 13 Mei 2025.
Usulan penghapusan batas usia ini masih dalam tahap wacana dan akan memerlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. (red/AL)
Leave a comment