Mulai Desember 2025, anak-anak di Australia dilarang punya akun YouTube. Langkah ini memperkuat aturan larangan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.
V-Today, INTERNASIONAL – Pemerintah Australia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun YouTube. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Desember 2025.
YouTube sebelumnya sempat dikecualikan. Namun kini, platform milik Google itu masuk daftar larangan. Platform lain yang sudah lebih dulu dilarang adalah TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Snapchat.
Larangan ini tidak melarang menonton. Anak-anak tetap bisa melihat video di YouTube. Tapi mereka tidak boleh punya akun pribadi.
Artinya, mereka tidak bisa mengunggah video, berkomentar, atau menyukai konten.
Google sempat melobi agar YouTube tetap diizinkan. Perusahaan itu bahkan dilaporkan mengancam menggugat pemerintah Australia.
Namun Menteri Komunikasi Anika Wells menyatakan mereka tidak akan mundur.
“Kami tidak akan takut dengan ancaman hukum. Ini demi anak-anak Australia,” ujarnya.
Menurut Komisioner eSafety Julie Inman Grant, YouTube adalah platform paling sering dilaporkan oleh anak usia 10–15 tahun.
Banyak dari mereka melihat konten yang berbahaya. Karena itu, pemerintah mencabut pengecualian dan memasukkan YouTube ke dalam daftar larangan.
Jika tidak patuh, perusahaan bisa didenda hingga A$50 juta atau sekitar Rp500 miliar. Mereka harus:
-
Menonaktifkan akun anak-anak
-
Mencegah pembuatan akun baru
-
Menutup celah sistem
-
Memperbaiki setiap kesalahan
Larangan ini tidak berlaku untuk aplikasi game, edukasi, pesan, dan kesehatan. Menurut pemerintah, aplikasi tersebut tidak membahayakan anak secara sosial seperti media sosial.
Langkah ini dipantau banyak negara. Norwegia sudah menyusun aturan serupa. Inggris juga mempertimbangkannya.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan langkah ini penting untuk orang tua.
“Media sosial merusak anak-anak. Kami ingin orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka.”
Leave a comment