Home Todayline Ekonomi Digital Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace
Ekonomi DigitalNasional

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

DJP resmi bebaskan pajak PPh 22 untuk pedagang kecil, ojol, penjual pulsa dan emas di marketplace. Cek siapa saja yang masuk daftar pengecualian!

Share
Pedagang Online
Share

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal pajak pedagang online. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, beberapa penjual di marketplace tidak lagi wajib membayar PPh Pasal 22.

Siapa saja yang tidak dikenai pungutan?

Pertama, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Syaratnya, mereka harus menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.

“Kalau belum tembus Rp 500 juta dan sudah ada surat pernyataan, tidak akan dipungut. Tapi setelah lewat, pungutan berlaku untuk transaksi berikutnya,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, Senin (14/7).

Utang Negara Rp552,9 Triliun di 2025, Jatuh Tempo di 2026

Kedua, penghasilan dari jasa kirim barang, termasuk ojek online yang jadi kurir marketplace, juga tidak dipungut PPh 22.

Ketiga, pedagang yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) juga bebas pungutan. Begitu pula untuk penjual pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, dan batu mulia.

“Pulsa dan emas sudah diatur dalam regulasi lain, jadi tidak dipungut lagi di marketplace,” tambah Hestu.

IPO PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di BEI: Bursa Aset Kripto Pertama di Indonesia Targetkan Rp231,62 Miliar

Selain itu, transaksi jual beli tanah dan bangunan pun tidak dipungut. Karena pajaknya sudah dibayar melalui notaris sebesar 2,5 persen.

Marketplace yang ditunjuk DJP tetap wajib melakukan pungutan sesuai aturan. Tapi, mereka juga harus mengecualikan pedagang yang memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen resmi.

Kebijakan ini dibuat untuk melindungi UMKM dan menjaga keadilan pajak di sektor digital yang terus berkembang.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

V-Today, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem...