V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal pajak pedagang online. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, beberapa penjual di marketplace tidak lagi wajib membayar PPh Pasal 22.
Siapa saja yang tidak dikenai pungutan?
Pertama, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Syaratnya, mereka harus menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.
“Kalau belum tembus Rp 500 juta dan sudah ada surat pernyataan, tidak akan dipungut. Tapi setelah lewat, pungutan berlaku untuk transaksi berikutnya,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, Senin (14/7).
Kedua, penghasilan dari jasa kirim barang, termasuk ojek online yang jadi kurir marketplace, juga tidak dipungut PPh 22.
Ketiga, pedagang yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) juga bebas pungutan. Begitu pula untuk penjual pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, dan batu mulia.
“Pulsa dan emas sudah diatur dalam regulasi lain, jadi tidak dipungut lagi di marketplace,” tambah Hestu.
Selain itu, transaksi jual beli tanah dan bangunan pun tidak dipungut. Karena pajaknya sudah dibayar melalui notaris sebesar 2,5 persen.
Marketplace yang ditunjuk DJP tetap wajib melakukan pungutan sesuai aturan. Tapi, mereka juga harus mengecualikan pedagang yang memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen resmi.
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi UMKM dan menjaga keadilan pajak di sektor digital yang terus berkembang.(*)
Leave a comment