Home Nasional Begini Cara Cek BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan JMO
Nasional

Begini Cara Cek BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan JMO

Share
Begini Cara Cek BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan JMO (Foto Ilustrasi)
Share

V-Today, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 secara bertahap. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai bentuk dukungan atas ketidakstabilan ekonomi.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa mengecek status Anda secara berkala melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).


📌 Arti Notifikasi BSU 2025 di Situs Kemnaker

Saat melakukan pengecekan melalui situs bsu.kemnaker.go.id, Anda akan melihat notifikasi tertentu. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Notifikasi:
    “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
    🔍 Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025, namun masih dalam proses penetapan resmi.

  2. Notifikasi:
    “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.”
    🔍 Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, dan dana sedang dalam proses penyaluran.

  3. Notifikasi:
    “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”
    🔍 Artinya: Ada kendala teknis pada rekening Anda, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

  4. Notifikasi:
    **“Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank **.”
    🔍 Artinya: Dana telah ditransfer ke rekening Anda di bank yang disebutkan.

  5. Notifikasi:
    “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
    🔍 Artinya: Anda tidak lolos seleksi sebagai penerima BSU tahun 2025.


🛠️ Penyebab Dana BSU 2025 Tidak Cair

Beberapa alasan umum mengapa Anda tidak menerima BSU antara lain:

  • Tidak memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Tidak aktif sebagai pekerja pada saat penyaluran

  • Kendala pada rekening bank atau data yang tidak valid


🔎 3 Cara Cek Status BSU 2025

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id/

  • Scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”

  • Masukkan NIK (16 digit) dan kode captcha

  • Klik “Cek Status” dan tunggu hasil pengecekan

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Isi data:

    • NIK

    • Nama lengkap sesuai KTP

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Email aktif

  • Klik “Lanjutkan” dan cek status di halaman berikutnya

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO

  • Cari dan klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

  • Masukkan data pribadi seperti:

    • NIK

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Email aktif

  • Klik “Lanjutkan” dan lihat informasi status BSU Anda


📝 Tips Penting agar BSU Cair Lancar:

  • Pastikan data kependudukan dan BPJS Ketenagakerjaan Anda valid

  • Gunakan rekening bank aktif, terutama dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)

  • Sering-sering cek situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...