V-Today, NASIONAL – Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah dalam rangka membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan tim ini menandai dimulainya rapat kerja resmi antara DPR dan pemerintah terkait pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Profesional di Kejati Kalbar
Langkah ini menjadi momentum penting dalam agenda reformasi hukum nasional. KUHAP yang berlaku saat ini disusun pada masa awal Orde Baru, dan telah lama dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan prinsip keadilan modern, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
“Hal itu dilakukan sebagai tanda dimulainya Rapat Kerja pembahasan Revisi KUHAP di DPR RI.”
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek krusial dalam sistem peradilan pidana mulai dibahas, termasuk mekanisme penyidikan, penahanan, hak tersangka, hingga pembuktian di pengadilan. Diharapkan revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.(*)
1 Comment