Wakil Ketua DPR RI dan Komisi III mendukung langkah PPATK memblokir rekening dormant. Kebijakan ini dinilai efektif mencegah penyalahgunaan untuk judi online dan tindak pidana lain.
V-Today, Nasional – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening dormant atau tidak aktif mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah.
“PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco dalam keterangan pers, Jumat (1/8).
Menurut Dasco, rekening dormant sering kali tetap dikenakan biaya administrasi, tetapi bunga yang seharusnya menjadi hak nasabah tidak diberikan.
Selain itu, PPATK juga mengungkap bahwa banyak rekening pasif yang digunakan sebagai sarana transaksi ilegal seperti judi online.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant berasal dari aktivitas kejahatan seperti judi online,” jelas Dasco.
Dasco menegaskan, nasabah tidak perlu panik. Jika rekening diblokir karena terindikasi dormant, pemilik sah bisa melakukan konfirmasi kepada pihak bank atau PPATK agar dibuka kembali.
“Menurut PPATK, mengaktifkan kembali rekening tidaklah sulit. Ini sekaligus menjadi momen bagi nasabah untuk mengecek keamanan rekeningnya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK. Ia menilai pemblokiran rekening dormant merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Langkah PPATK sangat tepat. Banyak rekening tidak aktif digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” jelas Habib Aboe.
Habib Aboe mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan rekening. Jika mendapat notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi.
“Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” pungkasnya.
Langkah PPATK untuk membekukan rekening dormant mendapat legitimasi dari DPR RI. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mencegah kejahatan finansial, tetapi juga melindungi hak-hak nasabah. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengurus jika terdampak.(*)
Leave a comment