DPR dan Presiden Prabowo sepakati amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong demi kepentingan bangsa dan menjaga Nasional
V-Today, Jakarta – Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong resmi mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menyetujui dua surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan diberikan karena keduanya dinilai telah berjasa bagi negara.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi. Sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, diberikan amnesti.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pemberian pengampunan tersebut berdasarkan pertimbangan atas kontribusi keduanya kepada Republik.
“Mereka punya prestasi dan kontribusi kepada negara. Itu menjadi pertimbangan utama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, keputusan ini diambil atas dasar kepentingan nasional dan demi menjaga persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa penghapusan hukuman semacam ini tidak sembarangan, tetapi berdasar pada nilai-nilai kebangsaan.
“Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi NKRI. Itu yang utama,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menerima dua surat resmi dari Presiden:
-
Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 – berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong.
-
Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal yang sama – berisi permintaan amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Langkah penghapusan hukuman ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo bahwa rekonsiliasi dan stabilitas nasional menjadi prioritas utama. DPR dan pemerintah menunjukkan sinergi untuk menjaga kesatuan bangsa, bahkan dalam isu hukum yang sensitif.(*)
Sumber: Media Indonesia
Leave a comment