Seorang penumpang Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu berteriak “ada bom” sesaat sebelum lepas landas. Seluruh penumpang diturunkan, penerbangan diganti.
V-Today, Peristiwa – Viral di media sosial, seorang penumpang pesawat Lion Air JT-308 berteriak “ada bom” saat pesawat hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam video yang beredar di TikTok, penumpang laki-laki itu tampak marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada awak pesawat. Ia juga menyebut ada bom di dalam pesawat. Total 184 penumpang berada dalam penerbangan tersebut.
“Yang merasa petugas, turun! Mau polisi, tentara, turun. Ada bom!” teriak pria tersebut dalam video.
Sontak, penumpang lain meminta agar pria itu diamankan demi keselamatan bersama.
Laki-laki yang diduga sebagai pilot sempat meminta semua penumpang tenang dan duduk kembali. Namun, karena pernyataan ‘ada bom’ sudah dilontarkan, awak kabin langsung menjalankan prosedur keselamatan.
Penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737-900ER itu telah mulai proses push back (mundur dari parkir), namun langsung dihentikan.
Pesawat kemudian dikembalikan ke apron (prosedur RTA/Return to Apron) untuk pemeriksaan menyeluruh.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa penumpang yang berinisial H langsung diturunkan dan diserahkan ke pihak berwenang, termasuk Avsec, PPNS, dan kepolisian.
“Meskipun diduga sebagai candaan, situasi diklasifikasikan sebagai potensi ancaman bom,” ujar Danang dalam keterangan pers, Minggu (3/8/2025).
Seluruh penumpang juga diturunkan dan bagasi diperiksa ulang. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan.
Setelah pemeriksaan selesai, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kembali diberangkatkan di hari yang sama dan mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu.
Lion Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak bercanda atau menyampaikan informasi palsu terkait ancaman keamanan.
Menurut Pasal 437 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan seperti ini bisa dikenai hukuman pidana.
Leave a comment