Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan tambahan hak pendampingan hukum dalam RKUHAP. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia menyinggung momen saat Presiden Jokowi diperiksa di kepolisian.
V-Today, JAKARTA – Hotman Paris mengusulkan agar pengacara diberi peran lebih aktif saat mendampingi klien dalam proses hukum. Hal ini ia sampaikan dalam rapat pembahasan RKUHAP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/7/2025).
Hotman menyebut pengalaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat diperiksa polisi menjadi contoh lemahnya posisi pengacara. Menurutnya, saat Jokowi menjalani pemeriksaan, pengacaranya hanya duduk di belakang.
“Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat menyedihkan,” ujar Hotman.
Ia mengapresiasi Komisi III DPR karena memberikan ruang bagi saksi, tersangka, dan terlapor untuk didampingi pengacara selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, Hotman meminta aturan itu lebih diperinci.
“Selama ini kita antar klien ke KPK, disuruh duduk kayak patung. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” tambahnya.
Selain itu, Hotman juga mengusulkan adanya pasal khusus mengenai praperadilan. Menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi mekanisme yang bisa digunakan jika hak tersangka atau saksi dilanggar.
“Kalau hak tersangka atau saksi dilanggar, termasuk pelanggaran HAM, mereka harus bisa ajukan praperadilan. Ini penting bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Hotman pun mempertanyakan proses penyelidikan yang menurutnya sering berlarut-larut. Ia menyarankan agar penegak hukum langsung masuk ke penyidikan.
Ia juga mengusulkan agar pengacara diizinkan mengikuti gelar perkara, rekonstruksi, hingga autopsi, demi menjaga keadilan.
“Dalam gelar perkara, pengacara sebaiknya diberi hak ikut serta. Itu akan membuat proses lebih fair,” kata Hotman menutup usulannya.
Leave a comment