1 Mei: Hari Buruh Sedunia dan Akar Sejarahnya
Hari Buruh Sedunia atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai negara, termasuk Indonesia. Peringatan ini berakar dari perjuangan buruh internasional yang dimulai di Amerika Serikat pada 1800-an, khususnya untuk menuntut delapan jam kerja sehari.
Pada tahun 1886, sebanyak 350 ribu buruh di seluruh AS melakukan aksi besar-besaran. Di Chicago, aksi itu berujung pada tragedi Haymarket tanggal 4 Mei, ketika sebuah bom meledak di tengah demonstrasi buruh, menewaskan beberapa orang dan melukai ratusan lainnya. Peristiwa ini menjadi simbol perjuangan buruh dunia.
Tiga tahun kemudian, Kongres Pekerja Internasional di Paris (1889) menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para buruh.
Awal Mula Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai jauh sebelum kemerdekaan:
1918: Peringatan Pertama di Hindia Belanda
Diselenggarakan di Surabaya oleh serikat buruh Tionghoa Kung Tang Hwee Koan. Aksi ini dihadiri buruh Tionghoa dan Eropa. Hampir tidak ada partisipasi dari bumiputera. Tokoh buruh Belanda, Henk Sneevliet, hadir dan menuliskan refleksi kekecewaannya atas minimnya kehadiran kaum pribumi.
1920-an: Gelombang Pemogokan dan Pidato Tokoh Nasional
-
1921: Sarekat Islam mengadakan rapat umum. Ketua Sarekat Islam, HOS Tjokroaminoto, berpidato pada peringatan Hari Buruh.
-
1923: Gerakan buruh kiri (PVH) mengorganisir pemogokan massal yang berujung pada penangkapan tokoh Semaun.
-
1924: Aksi besar di Semarang, dengan gambar tokoh revolusioner seperti Lenin, Marx, Trotsky, dan Tan Malaka dikibarkan di tengah aksi.
-
1925–1926: Karena tekanan pemerintah kolonial dan isu pemberontakan, peringatan dilakukan diam-diam atau ditiadakan.
1926–1945: Masa Larangan
Setelah pemberontakan PKI 1926–1927, pemerintah kolonial Hindia Belanda melarang peringatan Hari Buruh secara terbuka.
Setelah Kemerdekaan: Hari Buruh dan Pemerintahan Sukarno
1946: Hari Buruh Diakui Secara Resmi
Menteri Sosial Maria Ulfah Santoso menyatakan bahwa buruh yang merayakan 1 Mei akan tetap digaji penuh, dan memperbolehkan pengibaran bendera merah di samping Merah Putih.
Di tahun yang sama, pidato Hari Buruh disiarkan langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Serikat buruh di berbagai kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap Republik Indonesia.
1947–1948: Peringatan Semarak di Tengah Revolusi
-
Peringatan Hari Buruh dimeriahkan dengan arak-arakan, rapat umum, dan pidato dari tokoh-tokoh nasionalis seperti Amir Sjarifoeddin dan Harjono (SOBSI).
-
UU Ketenagakerjaan yang progresif disahkan tahun 1948, mencakup:
-
Larangan kerja anak
-
Batas kerja 7 jam sehari
-
Cuti haid dan melahirkan
-
1 Mei sebagai hari libur resmi bagi buruh
-
Orde Baru dan Pelarangan Hari Buruh
Setelah Soeharto naik ke tampuk kekuasaan (1967), Hari Buruh tidak lagi diperingati secara resmi. Orde Baru menstigmatisasi Hari Buruh sebagai perayaan komunis.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional (1973), untuk memperingati berdirinya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), satu-satunya serikat buruh resmi saat itu.
Kebangkitan Gerakan Buruh di Era Reformasi
1995: May Day Bangkit di Tengah Represi
Meski masih dalam era Orde Baru, aktivis dari PPBI (Pusat Perjuangan Buruh Indonesia) dan SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi) mulai memperingati Hari Buruh di Jakarta dan Semarang. Mereka kelak berafiliasi dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD).
1999–2012: Peringatan Rutin, Belum Libur Nasional
Setelah kejatuhan Orde Baru, peringatan May Day digelar rutin setiap tahun. Namun, belum diakui sebagai hari libur nasional.
2013: 1 Mei Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Akhirnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013, pemerintah secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Langkah ini merupakan hasil panjang perjuangan gerakan buruh Indonesia. Sejak saat itu, setiap 1 Mei buruh Indonesia memperingatinya secara terbuka dan legal, meskipun tantangan dalam hal kesejahteraan dan kebebasan berserikat masih terus diperjuangkan.
Leave a comment