Kejagung menegaskan abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong. Terdakwa lain dalam kasus impor gula tetap diproses hukum, menunggu Keppres dari Presiden Prabowo.
V-Today, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI hanya berlaku untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tidak termasuk dalam penghentian perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa abolisi bersifat individual, bukan kolektif.
“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal,” ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2025).
DPR Setujui Penghapusan Hukuman Hasto dan Tom Lembong, Menkumham: Mereka Telah Berjasa
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR hanya menyebut nama Tom Lembong dalam pemberian abolisi. Oleh karena itu, proses hukum terhadap terdakwa lain akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kejagung masih menanti Keputusan Presiden (Keppres) resmi tentang abolisi Tom. Setelah dokumen diterima, Kejagung akan mempelajari detail isinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
IPR: Abolisi untuk Tom Lembong Langkah Tepat, DPR Kemungkinan Setuju
“Saya belum melihat Keppres-nya, nanti kita tunggu Keppres-nya seperti apa,” ujar Anang.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung menegaskan bahwa pengampunan hukum bersifat personal, dan hanya Tom yang mendapatkan abolisi dari Presiden. Hal ini menutup kemungkinan terdakwa lain ikut bebas, kecuali disebut dalam Keppres.(*)
Sumber: Media Indonesia
Leave a comment