Home TodayLine Hukum Kejati Bengkulu Sita Puluhan Aset Tambang dalam Kasus Korupsi Rp 500 Miliar
HukumNasional

Kejati Bengkulu Sita Puluhan Aset Tambang dalam Kasus Korupsi Rp 500 Miliar

Penyidik Kejati Bengkulu menyita aset tambahan milik PT Ratu Samban Mining terkait kasus korupsi tambang dan perambahan hutan. Total kerugian negara ditaksir capai Rp 500 miliar.

Share
Ilustrasi tambang batu bara. (Antara/Sigid Kurniawan)
Share

Kejati Bengkulu sita aset PT Ratu Samban Mining dalam kasus korupsi tambang dan perambahan hutan. Kerugian negara ditaksir capai Rp 500 miliar.

V-Today, BENGKULU — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita puluhan aset dalam pengusutan kasus korupsi tambang batu bara dan perambahan hutan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.

“Aset yang disita terdiri atas 10 unit lighting tower, 3 unit main water foam, 1 unit fuel truck, 4 unit genset, dan 1 unit compressor,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Kota Bengkulu, Minggu (27/7/2025).

Sebelumnya, Kejati telah menyita enam mobil mewah dan tiga rumah dari para tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Untuk memperkuat penyidikan, tim menghadirkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Ansar. Ia bertugas menghitung nilai kerugian negara secara akurat—yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Ahli akan membuat analisa dan kesimpulan yang akan digunakan sebagai bahan saksi di persidangan,” ujar Danang.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi tambang PT Ratu Samban Mining di dua titik: Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Taba Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

Selain alat berat dan perlengkapan tambang, penyidik juga sebelumnya telah menyita berbagai aset mewah milik para tersangka, antara lain:

  • Enam mobil mewah, termasuk Mercy, Toyota Alphard, Lexus, dan Mini Cooper

  • Tiga rumah mewah

  • Uang tunai dan logam mulia

  • Perhiasan emas dan barang berharga lainnya

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan eksplorasi tambang ilegal serta perambahan kawasan hutan lindung:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

  2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

  3. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

  4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

Sumber: Beritasatu

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kemnaker dan Kemenekraf Jalin Kerja Sama untuk Perkuat SDM Ekonomi Kreatif

Kemnaker dan Kemenkraf bahas kerja sama strategis untuk mengembangkan SDM ekonomi kreatif,...

Tarif Ekspor 19%, Buka Peluang Investasi Indonesia di sektor Digital

Pemerintah Bantah Jual Data WNI ke AS, Airlangga: Tidak Ada Pertukaran Data...

Sri Mulyani Hadiri Paripurna DPR Bahas RAPBN 2026 dan RKP

Sri Mulyani hadiri Sidang Paripurna DPR bahas RAPBN dan RKP 2026. Asumsi...

Tarif Ekspor Turun, Indonesia-AS Teken Kesepakatan Dagang Baru

Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif ekspor dari 32% jadi 19%. Kesepakatan...