Kejati Bengkulu sita aset PT Ratu Samban Mining dalam kasus korupsi tambang dan perambahan hutan. Kerugian negara ditaksir capai Rp 500 miliar.
V-Today, BENGKULU — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita puluhan aset dalam pengusutan kasus korupsi tambang batu bara dan perambahan hutan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.
“Aset yang disita terdiri atas 10 unit lighting tower, 3 unit main water foam, 1 unit fuel truck, 4 unit genset, dan 1 unit compressor,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Kota Bengkulu, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, Kejati telah menyita enam mobil mewah dan tiga rumah dari para tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Untuk memperkuat penyidikan, tim menghadirkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Ansar. Ia bertugas menghitung nilai kerugian negara secara akurat—yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
“Ahli akan membuat analisa dan kesimpulan yang akan digunakan sebagai bahan saksi di persidangan,” ujar Danang.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi tambang PT Ratu Samban Mining di dua titik: Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Taba Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Selain alat berat dan perlengkapan tambang, penyidik juga sebelumnya telah menyita berbagai aset mewah milik para tersangka, antara lain:
-
Enam mobil mewah, termasuk Mercy, Toyota Alphard, Lexus, dan Mini Cooper
-
Tiga rumah mewah
-
Uang tunai dan logam mulia
-
Perhiasan emas dan barang berharga lainnya
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan eksplorasi tambang ilegal serta perambahan kawasan hutan lindung:
-
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
-
Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
-
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
-
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
-
Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Sumber: Beritasatu
Leave a comment