Home Nasional Kemenpar Luncurkan Program WISH 2025 untuk Dongkrak Usaha Pariwisata Lokal
Nasional

Kemenpar Luncurkan Program WISH 2025 untuk Dongkrak Usaha Pariwisata Lokal

Kementerian Pariwisata meluncurkan Wonderful Indonesia Scale-up Hub (WISH) 2025, program akselerasi untuk pelaku usaha pariwisata lokal agar naik kelas dan menjangkau pasar global.

Share
Share

Program WISH 2025 menyasar usaha kuliner, wellness, dan bahari, lengkap dengan pendampingan, pitching, dan peluang promosi internasional.

V-Today, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi meluncurkan program Wonderful Indonesia Scale-up Hub (WISH) 2025, Kamis (24/7/2025) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Program ini hadir sebagai platform pendampingan dan akselerasi usaha, khusus bagi para pelaku industri pariwisata di Indonesia.

Tujuannya sederhana tapi besar: mendorong skala usaha naik kelas, memperluas jaringan pasar, dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pembangunan daerah dan nasional.

WISH 2025 akan fokus pada tiga sektor prioritas yaitu:

  • Gastronomi

  • Wellness tourism

  • Pariwisata bahari

Rangkaian program meliputi proses seleksi ketat dari 500 besar hingga top 25, peningkatan kapasitas usaha, pitching forum, hingga awarding pada 1 Oktober 2025.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab dua tantangan utama:

  1. Akses permodalan yang sulit bagi pelaku UMKM pariwisata.

  2. Kurangnya pemanfaatan teknologi dan pemasaran digital.

“Melalui WISH ini, kami ingin mendorong tumbuhnya produk-produk baru yang sesuai dengan minat khusus wisatawan. Harapannya, produk ini mampu menggaet pasar baru maupun lama yang tertarik pada hal-hal inovatif,” ujar Rizki.

Hanifah Makarim, Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan Kemenparekraf, menambahkan bahwa pengembangan usaha tidak cukup hanya dengan modal. Pelaku usaha juga butuh akses pasar yang kuat.

“WISH diharapkan menjadi hub kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, dan komunitas,” jelasnya.

Syarat & Cara Daftar WISH 2025

Program ini terbuka untuk semua pelaku di 13 bidang usaha pariwisata, seperti:

  • Akomodasi

  • Hotel

  • Restoran

  • Kafe

  • Transportasi wisata

Syarat utama:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Usaha minimal 2 tahun berjalan

  • Omzet minimal Rp1 miliar per tahun

📌 Pendaftaran dibuka mulai 24 Juli hingga 15 Agustus 2025 melalui laman indonesia.travel/wish.

Peluncuran WISH juga menghadirkan sesi business talk yang membahas inovasi dan tantangan industri pariwisata. Narasumbernya antara lain:

  • Charlie Hartono (AVPN Indonesia)

  • Nur Hasan (Mastercard)

  • Syarif Hidayatullah (Traveloka)

  • Rieke Caroline (Kontrak Hukum)

  • Yoris Sebastian (OMG Creative Consulting)

Acara ini juga dihadiri pejabat Kemenparekraf, dinas pariwisata daerah, asosiasi industri, dan pelaku usaha secara daring dan luring.

Setelah program berjalan, Kemenparekraf akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha peserta. Usaha yang terpilih akan masuk dalam katalog promosi yang akan dipasarkan ke berbagai event nasional dan internasional.

“Kami ingin para pelaku usaha menemukan partner bisnis baru, meningkatkan skala usaha, dan menjangkau pasar global melalui WISH,” tutup Hanifah.(AL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ambon Tunjukkan Kekuatan Musik Daerah, Kemenekraf Rilis Lagu Papa Mama Pung Pasang

Lewat program AKTIF, Kemenekraf dorong musik Ambon jadi penggerak baru ekonomi nasional...

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Konservasi Pantai Bali Senilai Rp785 Miliar

Kejaksaan agung kawal dua proyek konservasi pantai strategis nasional di Candidasa dan...

Kemenpar Ajak Influencer Eksplor Belitung, Promosikan Wisata Nusantara 2025

Famtrip menyasar media, pelaku industri, dan influencer. Belitung ditonjolkan sebagai destinasi prioritas...

Pemerintah dan KPK Perkuat Tata Kelola Tambang Kawasan Hutan, Fokus Berantas Tambang Ilegal

Rapat lintas kementerian bahas penertiban tambang tanpa izin dan sinergi tata kelola...