Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya angkat bicara setelah dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam pernyataannya, Khalid menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara yang baik.
“Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Dan itu adalah kewajiban saya,” ujar Khalid melalui video di kanal YouTube resminya berjudul “Talkshow Tanya Ustaz: Bagaimana Menyikapi Pemberitaan Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?” yang diunggah pada Kamis (26/6).
Ketaatan kepada Pemerintah: Prinsip Ahlussunnah wal Jamaah
Khalid juga menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan implementasi dari prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, yaitu taat kepada ulil amri (pemerintah), sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 59:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Sebatas Memberi Informasi, Bukan Tersangka
Khalid menegaskan bahwa dirinya hadir di KPK semata-mata untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan haji dan kuota haji. Ia menyebut keterlibatannya hanya sebatas sebagai praktisi yang mengelola travel haji dan umrah.
“Apa yang mereka butuhkan informasinya, kami sampaikan, sebatas itu. Tidak ada kaitannya antara saya dengan korupsi. Jauh sekali. Saya bukan Menteri Agama, bukan mantan Menteri Agama, dan bukan staf di Kementerian Agama. Saya hanya pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Kritik terhadap Pemberitaan Media
Dalam kesempatan yang sama, Khalid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa pemberitaan media yang dinilai terlalu membesar-besarkan kasus ini dan bersifat provokatif.
“Sudah ada yang buat karikatur seperti saya diborgol, padahal tidak seperti itu kenyataannya. Media seharusnya menyajikan informasi yang benar dan edukatif, bukan sekadar provokasi yang bisa merusak persatuan,” ujarnya.
Khalid pun mengingatkan umat Islam agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, merujuk pada Surah Al-Hujurat ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Pernyataan Resmi KPK
Sementara itu, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran Khalid sangat membantu dalam proses penyelidikan kasus kuota haji.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim. Ini tentu sangat membantu proses penanganan perkara,” kata Budi di Jakarta, Selasa (24/6).
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan, termasuk mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti kita lihat dari kebutuhan penyelidikan. Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil,” tambah Budi.
Sejauh ini, selain Khalid Basalamah, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk dari internal Kementerian Agama. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan.(*)
Leave a comment