Home Nasional Kominfo Bongkar Modus Penipuan Lewat Fake BTS, Waspadai SMS Palsu!
Nasional

Kominfo Bongkar Modus Penipuan Lewat Fake BTS, Waspadai SMS Palsu!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar modus penipuan melalui fake BTS yang digunakan untuk sebar SMS palsu. Masyarakat diimbau waspada dan tidak membagikan data pribadi. Simak langkah pemerintah dan cara melaporkan SMS penipuan.

Share
Kominfo Bongkar Modus Penipuan Lewat Fake BTS, Waspadai SMS Palsu!
Share

V-Today, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake BTS (Base Transceiver Station palsu).

Kasus ini mencuat setelah Komdigi menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil langkah-langkah penanganan. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal ilegal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Menurut Meutya, pelaku menggunakan perangkat BTS palsu yang mampu memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari operator resmi. Dengan teknologi ini, pelaku bisa mengirim SMS massal ke ponsel di sekitarnya tanpa melalui jaringan resmi, sehingga luput dari pantauan operator dan sistem keamanan jaringan.

SMS yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu, permintaan data pribadi, atau tautan mencurigakan yang dapat mencuri data sensitif korban.

DJID menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal yang dipancarkan terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi. Fakta ini menegaskan bahwa penipuan dilakukan melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal.

Komdigi telah berkoordinasi dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena modus ini sering menargetkan nasabah layanan keuangan.

Selain melibatkan aparat penegak hukum untuk melacak pelaku, Komdigi akan:

  • Menggencarkan edukasi publik soal bahaya fake BTS dan ciri-ciri SMS penipuan

  • Mendorong operator memperkuat sistem keamanan dan deteksi dini terhadap sinyal frekuensi radio ilegal

  • Menindak tegas pelanggaran hukum atas penyalahgunaan spektrum frekuensi radio

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan frekuensi radio untuk kejahatan digital. Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital, dan keamanannya wajib dijaga,” tegas Meutya Hafid.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar:

  • Tidak mengklik tautan mencurigakan dari SMS tak dikenal

  • Tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP melalui pesan singkat

  • Segera melaporkan SMS penipuan ke kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti

Dengan langkah kolaboratif antara pemerintah, operator seluler, dan masyarakat, diharapkan praktik penipuan melalui fake BTS bisa diberantas dan tidak memakan korban lebih lanjut. (**)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...