Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Ia mengeluhkan status hukumnya yang belum jelas terkait kasus lagu “Bagai Ranting Kering”.
V-Today, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025). Ia mengeluhkan ketidakjelasan hukum yang ia alami terkait lagu Bagai Ranting Kering.
“Saya masih digantung sebagai terlapor. Itu berdampak negatif sekali. Saya juga ingin kejelasan,” ujar Lesti dengan suara bergetar.
Masalah bermula saat Lesti menyanyikan lagu Bagai Ranting Kering, yang diciptakan oleh Yoni Dores. Pada 1 Maret 2025, Lesti menerima somasi karena dianggap tampil membawakan lagu itu tanpa izin.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya 18 Mei 2025, ia mendapat kabar bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya adalah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Saya bahkan dituding melanggar pidana. Tapi sampai sekarang saya belum tahu nasib saya. Saya merasa digantung,” kata Lesti.
Lesti menjadi saksi dalam sidang uji materi UU Hak Cipta. Gugatan ini diajukan oleh Ariel NOAH, Armand Maulana, dan 27 musisi lainnya.
Menurut mereka, undang-undang tersebut merugikan pelaku pertunjukan. Sebab, posisi performer seperti penyanyi dianggap tidak memiliki hak atas lagu yang dibawakan, meski turut mempopulerkannya.
“Somasi disertai laporan pidana adalah bukti kaburnya norma. Posisi hukum antara pencipta dan penyanyi sangat tidak seimbang,” ujar Lesti sambil terisak.
Lesti mengaku laporan tersebut berdampak besar pada reputasinya. Publik mengira ia bersalah, padahal belum ada keputusan hukum.
“Saya seakan-akan penjahat. Padahal saya cuma tampil di panggung, bukan pelaku kriminal,” tegasnya.
Sidang ini juga menghadirkan Sammy Simorangkir, mantan vokalis Kerispatih. Sammy mengaku dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali membayar Rp 5 juta per lagu. Ia menyebut hal itu tidak masuk akal.(*)
Leave a comment