Home Nasional Lindungi Jurnalis, Dewan Pers Gandeng LPSK & Komnas Perempuan
Nasional

Lindungi Jurnalis, Dewan Pers Gandeng LPSK & Komnas Perempuan

Share
Lindungi Jurnalis, Dewan Pers Gandeng LPSK & Komnas Perempuan
Share

Dewan Pers secara resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, sebuah inisiatif untuk memperkuat perlindungan bagi para jurnalis yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik. Program ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Peluncuran mekanisme ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh perwakilan organisasi media internasional.


🤝 Kolaborasi Lintas Lembaga

MoU ditandatangani oleh:

  • Komarudin Hidayat – Ketua Dewan Pers

  • Brigjen Pol (Purn) Achmadi – Ketua LPSK

  • Maria Ulfah Anshor – Komisioner Komnas Perempuan

Acara ini juga dihadiri oleh Lars Bestle, Direktur Regional Asia dari International Media Support (IMS), lembaga internasional yang telah mendampingi ekosistem media di Indonesia sejak 2017.


🛡️ Perlindungan Nyata bagi Jurnalis

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menegaskan bahwa keselamatan jurnalis masih menjadi isu krusial di Indonesia. Kasus intimidasi, penghalangan peliputan, hingga kekerasan fisik dan digital terhadap jurnalis terus terjadi.

“Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di negara demokratis. Pers adalah mitra strategis pemerintah, dan jika pers aman, maka demokrasi juga akan aman,” ujar Komarudin.

Menurutnya, mekanisme ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya milik Dewan Pers.


🌐 Dukungan Internasional dari IMS

Lars Bestle dari IMS memberikan apresiasi atas peluncuran mekanisme ini dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam komitmen Indonesia terhadap kebebasan pers.

“Serangan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun digital, membuktikan bahwa perlindungan yang cepat dan sistematis sangat dibutuhkan,” tegasnya.


🎯 Tujuan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Beberapa poin penting dari mekanisme ini antara lain:

  • Melindungi jurnalis dari ancaman, kekerasan fisik, dan serangan digital

  • Memberikan akses cepat ke bantuan hukum dan pendampingan

  • Mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan

  • Mendorong kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan media


📌 Komitmen Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers menjadi langkah konkret menuju terciptanya ruang kerja media yang lebih aman, bebas dari intimidasi, dan mendukung iklim demokrasi yang sehat.

Dengan keterlibatan IMS serta kolaborasi lintas lembaga, Dewan Pers berharap mekanisme ini dapat dijadikan model perlindungan jurnalis yang inklusif dan berkelanjutan, terutama di negara-negara demokrasi berkembang.

“Ini bukan hanya soal perlindungan jurnalis, tapi tentang menjaga keberlangsungan demokrasi kita,” pungkas Komarudin Hidayat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...