Home TodayLine Ekonomi & Bisnis LPS Jamin Simpanan Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Likuidasi Dimulai
Ekonomi & Bisnis

LPS Jamin Simpanan Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Likuidasi Dimulai

Share
Share

Izin operasional BPR Dwicahaya dicabut OJK. LPS mulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi.

V-Today, MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut pada 24 Juli 2025.

LPS memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayar penuh sesuai ketentuan. Saat ini, LPS sedang melakukan proses:

  • Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan,

  • Memastikan informasi valid,

  • Menyusun daftar simpanan yang layak dibayar.

Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 90 hari kerja.

Dana untuk pembayaran simpanan berasal langsung dari kas LPS.

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

Cara Cek Status Simpanan

Nasabah bisa memantau status simpanannya melalui:

  • Kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau

  • Website resmi LPS: www.lps.go.id

Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban pinjaman, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui kantor BPR dengan bantuan Tim Likuidasi LPS.

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi tidak resmi.

“Jangan percaya pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. Semua proses resmi dan tanpa biaya,” tegasnya.

Haghia juga menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum yang aman dan tetap beroperasi. Semua simpanan nasabah di bank resmi dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,

  2. Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS,

  3. Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

Butuh Bantuan?

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi:

📞 Pusat Layanan Informasi LPS
Telp: 021-154
Website: www.lps.go.id

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Quantum AI Pertama di Asia, Investasi Tembus Rp6 Triliun

Investasi Rp6 triliun dari Silicon Valley siapkan Indonesia jadi pemimpin pusat data...

Wamendag Roro Dorong UMKM Labuan Bajo Siap Ekspor ke Pasar Global

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menegaskan komitmen Kemendag dalam mendukung UMKM...

Prabowo: KEK Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam 5 Tahun

Pemerintah fokus tingkatkan investasi, serapan kerja, dan deregulasi melalui KEK demi pertumbuhan...

Tarif Trump Bikin Tekanan, General Motors Siap Umumkan Laba Kuartal II

Tarif impor mobil Trump bikin laba GM tertekan. Investor waspada soal rencana...