Home TodayLine Hukum MUI Audiensi ke JAM-Pidum: Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045
Hukum

MUI Audiensi ke JAM-Pidum: Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045

MUI melakukan audiensi dengan JAM-Pidum Kejaksaan Agung untuk memperkuat kerja sama penanganan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitatif menjelang Indonesia Emas 2045.

Share
Share

Audiensi antara JAM-Pidum Kejaksaan Agung dan MUI menekankan pendekatan rehabilitatif dalam perkara narkotika dan rencana kerja sama strategis antarlembaga.

V-Today, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Juli 2025, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Agenda utama audiensi ini adalah membangun sinergi penanganan penyalahgunaan narkoba menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 yang bebas narkoba.

Dalam audiensi, Wasekjen MUI menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan kasus narkotika yang masih cenderung menghukum pengguna, bukan merehabilitasi mereka.

“Penyalahguna narkotika seharusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan, sosial, dan spiritual, bukan semata-mata pidana,” ujar Kyai Arif.

MUI juga mengapresiasi Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan ruang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

JAM-Intel Teken MoU Dana Desa di Bangka Belitung, Gunakan Aplikasi Real-Time Cegah Korupsi

JAM-Pidum menyambut positif masukan MUI dan menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga. Ia menyampaikan bahwa Pedoman 18/2021 tidak hanya berfokus pada layanan medis dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna narkoba.

“Kejaksaan ingin pengguna narkoba bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk hidup lebih baik,” tegas Prof. Asep Mulyana.

Pertemuan juga membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI. Tujuannya untuk memperkuat strategi rehabilitasi menyeluruh, termasuk aspek spiritual.

Kedua pihak sepakat bahwa audiensi ini merupakan langkah awal membangun sinergi yang adil dan manusiawi dalam penegakan hukum narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

Dari Kejaksaan Agung:

  • Dr. Undang Mugopal (Sekretaris JAM-Pidum)

  • Bernadeta Maria Erna Elastiyani (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri)

  • Dr. Desy Meutia Firdaus (Plh. Direktur B JAM PIDUM)

  • Dr. Indah Laila (Kabag Tata Usaha JAM PIDUM)

  • Sundoro Adi (Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B)

  • Leo Rinanto Haribuwono (Kasubbag Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah)

Dari MUI:

  • Hj. Dr. Titik Haryati (Ketua Umum Ganas Annar)

  • Hj. Dr. Titik Haryati (Sekretaris Ganas Annar)

  • Aziz Munawar (Humas Ganas Annar) (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Peradi SAI Gelar Munas 2025 di Bali, Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

Peradi SAI dorong implementasi sistem e-Court dan reformulasi KUHAP berbasis HAM demi...

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Konservasi Pantai Bali Senilai Rp785 Miliar

Kejaksaan agung kawal dua proyek konservasi pantai strategis nasional di Candidasa dan...

Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina 2018–2023

Enam saksi dari PT Pertamina dan Patra Niaga diperiksa terkait dugaan korupsi...

Hotman Paris Usul Tambah Hak Pengacara, Singgung Momen Jokowi Diperiksa Polisi

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan tambahan hak pendampingan hukum dalam RKUHAP....