Home Nasional Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
Nasional

Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Ini jadi pemeriksaan keduanya dalam kasus ini.

Share
Share

V-Today, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (15/7/2025). Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Pengacara Nadiem, Hotman Paris, membenarkan bahwa kliennya akan hadir sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan ataupun kehadirannya sebagai pendamping hukum.

Utang Negara Rp552,9 Triliun di 2025, Jatuh Tempo di 2026

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025, selama hampir 12 jam.

Dalam pemeriksaan pertama itu, penyidik mengajukan 31 pertanyaan, termasuk soal rapat pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut dianggap mencurigakan karena menjadi titik awal lahirnya keputusan pengadaan laptop, meskipun kajian teknis sebelumnya menyatakan bahwa Chromebook tidak cocok untuk sekolah di Indonesia yang belum memiliki akses internet memadai.

Sedianya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 8 Juli 2025, namun ditunda atas permintaan tim penasihat hukum Nadiem. Kini, pemeriksaan lanjutan akhirnya dilakukan pada hari ini.

DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Panja Revisi KUHAP, Tanda Dimulainya Rapat Kerja Pembaruan Hukum

Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025, yang berlaku selama 6 bulan ke depan.

Kejagung menduga telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan Kemendikbudristek. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 9,9 triliun.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.

Selain Nadiem, sejumlah staf khusus (stafsus) dan pejabat terkait di lingkungan Kemendikbudristek juga telah diperiksa sebagai saksi.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...