Home TodayLine Kriminal & Peristiwa Napi Kendalikan Bisnis Open BO Anak dari Lapas Cipinang, 2 Korban Diselamatkan
Kriminal & Peristiwa

Napi Kendalikan Bisnis Open BO Anak dari Lapas Cipinang, 2 Korban Diselamatkan

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak yang dikendalikan narapidana dari Lapas Cipinang. Dua korban pelajar berhasil diselamatkan dalam operasi penyamaran.

Share
Foto Ilustrasi
Share

Polda Metro Jaya bongkar jaringan perdagangan anak di bawah umur yang dikendalikan napi dari balik jeruji. Dua pelajar jadi korban eksploitasi seksual.

V-Today, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.

Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujar Herman dalam konferensi pers, Sabtu (19/7).

AN diketahui merupakan narapidana kasus serupa dengan vonis 9 tahun penjara dan telah menjalani 6 tahun masa tahanan. Pengungkapan kasus dilakukan dengan metode undercover buy.

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual dari sebuah hotel di Jakarta Selatan. Kedua korban mengaku telah beberapa kali dieksploitasi oleh pelaku sejak Oktober 2023.

“Dalam seminggu, mereka bisa melayani 1–2 kali para predator seksual,” jelas Herman.

AN menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menjaring korban dengan iming-iming bayaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta sekali melayani pelanggan. Setelah korban setuju, AN membuat grup Telegram dan mengiklankan mereka dengan memakai seragam sekolah.

50% uang hasil transaksi diberikan kepada korban, sementara 50% ditransfer kepada AN yang mengatur jaringan dari dalam lapas.

Polisi menyebut kedua korban berasal dari keluarga broken home dan kurang pengawasan orang tua. Barang bukti berupa ponsel dan akun medsos telah disita.

AN dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE

  • Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP Baru

  • Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Pasal 88 UU Perlindungan Anak

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tragis! Seorang Pria di Jatinegara Tewas Ditusuk Adik Kandungnya Sendiri

Penusukan sadis terjadi di Cipinang Besar Selatan. DS (47) meninggal dunia setelah...

Gempa M5,5 Guncang Melonguane Sulut Tengah Malam, Kedalaman 24 KM

BMKG laporkan gempa terjadi di wilayah Timur Laut Melonguane, Sulawesi Utara, Sabtu...

Karhutla Hebat di Bukit Gagoan Solok, 300 Hektare Lahan Ludes Terbakar

V-Today, SOLOK – Kebakaran hebat melanda kawasan Bukit Gagoan, Nagari Paninggahan, Kecamatan...

Lantai 2 Rumah di Puncak Bogor Ambruk, 3 Penghuni Luka Tertimpa Kayu

V-Today, BOGOR – Lantai dua sebuah rumah di kawasan Desa Sukaresmi, Kecamatan...