Kementerian Kelautan pastikan pungutan negara hanya dibebankan kepada pemilik kapal, bukan nelayan kecil.
V-Today, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak akan membebani nelayan kecil. Pungutan ini hanya dikenakan kepada pemilik kapal yang telah mendapat izin resmi dari negara.
“Hanya pelaku usaha yang punya izin yang wajib membayar PNBP. Bukan anak buah kapal atau nelayan kecil,” kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, Senin (21/7).
Sejak 2023, mekanisme pungutan diubah dari pra-produksi menjadi pasca-produksi. Artinya, pungutan baru dikenakan setelah ikan ditangkap, bukan saat izin dikeluarkan. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan mendorong pelaporan produksi yang lebih transparan.
“Saat izin keluar, tidak langsung ada pungutan. PNBP dikenakan setelah produksi dilakukan. Ini bentuk keadilan dalam mengelola sumber daya ikan,” tambahnya.
KKP mencatat masih banyak pelanggaran. Beberapa pelaku usaha melaporkan data yang tidak akurat, melakukan transhipment ilegal, dan mendaratkan ikan di pelabuhan yang bukan pangkalan resmi.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan koreksi data serta pemantauan operasional kapal dan laporan produksi.
KKP menjelaskan bahwa 80 persen dari total PNBP perikanan akan disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk:
-
Bantuan nelayan kecil
-
Infrastruktur pelabuhan
-
Pelayanan publik
-
Pelestarian laut
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa skema pascaproduksi ini merupakan bagian dari strategi ekonomi biru. Tujuannya adalah menjaga laut tetap sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.(*)
Leave a comment