V-Today, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin operasional resmi dan tidak pernah mendapatkan persetujuan penggunaan nama maupun logo OJK dalam kegiatan komunikasi publiknya. Perusahaan tersebut diketahui menyebarkan pamflet dan materi promosi yang mencatut logo OJK terkait penawaran jasa konsultasi untuk proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut ilegal dan melanggar hukum.
“Penggunaan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa persetujuan adalah tindakan tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).
Ismail menambahkan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kedua regulasi ini memberi wewenang kepada OJK untuk mengawasi kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal, demi menjaga transparansi, integritas, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat umum.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pasar modal, OJK menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa dari entitas yang tidak terdaftar atau tidak berizin. Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memiliki izin resmi dari OJK,” ujar Ismail.
OJK mengingatkan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, pendaftaran, atau penelaahan aksi korporasi selain yang tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Sepanjang Mei 2025, OJK menjatuhkan:
-
Denda administratif Rp50 juta kepada 1 Akuntan Publik
-
Peringatan tertulis kepada 1 Manajer Investasi
-
Sanksi administratif lainnya kepada total 13 pihak
Hingga pertengahan tahun ini, OJK telah memberikan sanksi:
Jenis Sanksi | Jumlah |
---|---|
Denda administratif | Rp6,85 miliar (6 pihak) |
Pencabutan izin perseorangan | 1 pihak |
Pencabutan izin usaha perusahaan efek | 2 perusahaan |
Peringatan tertulis atas pelanggaran umum | 8 pihak |
Denda atas keterlambatan pelaporan | Rp15,87 miliar (218 pelaku) |
Peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan | 62 kasus |
Denda atas pelanggaran lainnya | Rp100 juta |
Peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya | 25 kasus |
Imbauan OJK untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa investasi atau konsultasi IPO yang mengatasnamakan OJK atau menggunakan logo OJK secara tidak sah. Informasi resmi mengenai entitas berizin dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kontak pengaduan resmi OJK atau pihak kepolisian.
Leave a comment