Jakarta, V-Today – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah merumuskan kebijakan baru yang akan mewajibkan pajak 0,5% dari omzet pedagang online di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya.
Rencana ini bertujuan menciptakan keadilan pajak antara pedagang digital dan toko fisik. Pajak akan dikenakan khusus bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dan akan dipungut langsung oleh platform tempat pedagang berjualan.
Rincian Rencana Pajak E-Commerce 2025
-
Besaran pajak: 0,5% dari omzet
-
Subjek pajak: Pedagang dengan omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar per tahun
-
Pemungut pajak: Platform e-commerce (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll)
-
Waktu terbit peraturan: Direncanakan bulan depan (Agustus 2025)
-
Sanksi: Diberlakukan untuk platform yang tidak memungut atau terlambat menyetor pajak
Respons dari Pelaku Industri dan E-Commerce
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi, menyampaikan bahwa asosiasi pada dasarnya mendukung keadilan fiskal, namun mengingatkan agar implementasi dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
“Kami berharap kebijakan ini tidak menjadi penghambat pertumbuhan UMKM digital yang masih rentan,” ujar Budi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan sistem, sosialisasi teknis, dan kesiapan infrastruktur sebelum aturan ini diterapkan secara menyeluruh.
Pandangan Ekonom: Adil tapi Perlu Diperhatikan Skala Usaha
Menurut Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, kebijakan ini merupakan langkah logis untuk menyamakan beban fiskal antara toko fisik dan toko online.
“Ketimpangan fiskal dapat memicu persaingan yang tidak sehat. Ini adalah langkah untuk menyamakan kedudukan,” ujar Yusuf.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika diterapkan tanpa penyesuaian terhadap skala usaha, UMKM digital bisa tertekan, terutama yang baru memulai.
Manfaat bagi Pemerintah & Tantangan di Lapangan
Keuntungan:
-
Meningkatkan penerimaan pajak dari ekonomi digital
-
Mewujudkan ekosistem pajak yang adil antara online dan offline
-
Dana tambahan untuk pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik
Tantangan:
-
Memantau jutaan transaksi digital yang bersifat anonim dan lintas negara
-
Resistensi dari pelaku usaha kecil jika sosialisasi tidak efektif
-
Kesiapan sistem IT dan integrasi data antar platform
Apa Arti Kebijakan Ini bagi Pelapak Online?
Jika Anda adalah pedagang online dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, maka Anda akan dikenai potongan pajak otomatis sebesar 0,5% dari pendapatan kotor oleh platform tempat Anda berjualan. Perlu dicatat, kebijakan ini tidak memerlukan Anda untuk melaporkan pajak secara manual, namun tetap harus memastikan data omzet dan NIK Anda sesuai di sistem.
Rencana pemungutan pajak e-commerce 0,5% oleh Sri Mulyani menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan kesetaraan fiskal antara toko fisik dan digital. Namun, tantangan implementasi, terutama dalam hal sosialisasi kepada UMKM, menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Rangkuman
Topik | Detail |
---|---|
Jenis Pajak | Final 0,5% dari omzet |
Untuk Siapa? | Pelapak online dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar/tahun |
Platform Terdampak | Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll |
Pemungut Pajak | Platform e-commerce |
Status Aturan | Akan diberlakukan mulai Agustus 2025 (rencana) |
Leave a comment