JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia akan dipisahkan menjadi dua jenis: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Keputusan tersebut secara otomatis mengakhiri sistem Pemilu Serentak Lima Kotak yang selama ini digunakan, di mana pemilih harus mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kenapa Pemilu Dipisah Mulai 2029?
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu waktu justru mengurangi kualitas demokrasi. Pemisahan ini dianggap sebagai upaya untuk menyederhanakan proses pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih serta kualitas hasil pemilu.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemisahan pemilu akan membantu pemilih lebih fokus dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
“Pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang waktunya berdekatan menyulitkan masyarakat menilai kinerja secara objektif. Ini melemahkan akuntabilitas demokrasi,” ujar Saldi Isra.
Dua Jenis Pemilu Mulai 2029
Dengan keputusan ini, pemilu akan dipisah sebagai berikut:
-
Pemilu Nasional: Memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
-
Pemilu Daerah: Memilih gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa jadwal pemilu yang terlalu padat juga menyulitkan partai politik dalam menjaring kader berkualitas. Hal ini, kata dia, mendorong politik transaksional dan pragmatisme.
“Partai jadi lebih lemah secara kelembagaan dan lebih mudah tergoda mencalonkan kandidat berdasarkan popularitas, bukan integritas atau kapabilitas,” ujarnya.
Dorongan Revisi UU Pemilu
Dalam amar putusannya, MK juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini penting agar format baru pelaksanaan pemilu bisa diakomodasi secara hukum.
MK menyatakan, selama tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seluruh model pemilu sebelumnya tetap dinyatakan konstitusional.
Apa Dampaknya Bagi Pemilih?
Dengan adanya pemisahan pemilu ini, masyarakat Indonesia pada 2029 akan memilih pemimpin nasional dan daerah di waktu yang berbeda. Hal ini diharapkan dapat:
-
Mengurangi beban logistik dan teknis KPU
-
Meningkatkan kualitas kampanye dan debat publik
-
Memperkuat kontrol rakyat terhadap pemerintahan pusat dan daerah
Putusan MK ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu Indonesia ke depan. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, MK ingin memastikan bahwa demokrasi Indonesia berjalan lebih sehat, efektif, dan representatif.(red/AL)
1 Comment