Home Nasional Pendidikan Antikorupsi Diperkuat, Kemenko PMK Libatkan Keluarga hingga Dunia Digital
Nasional

Pendidikan Antikorupsi Diperkuat, Kemenko PMK Libatkan Keluarga hingga Dunia Digital

Kemenko PMK perkuat pendidikan antikorupsi melalui lima pilar: keluarga, sekolah, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital. KPK sebut masih marak praktik curang.

Share
Share

Pemerintah fokus tanamkan karakter antikorupsi sejak dini lewat kurikulum, regulasi, dan dukungan keluarga.

V-Today, JAKARTA — Pemerintah memperkuat pendidikan antikorupsi lewat pendekatan menyeluruh. Program ini melibatkan lima pilar masyarakat: keluarga, sekolah, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.

Deputi Kemenko PMK, Warsito, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menumbuhkan integritas.

“Kesadaran integritas sangat penting dalam membentuk SDM unggul sesuai visi Indonesia Maju 2025–2029,” ujar Warsito dalam rapat koordinasi teknis lintas kementerian, Selasa (22/7/2025).

Warsito menjelaskan, pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan ke dalam revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, bukan hanya program tambahan.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Indonesia selama lima tahun berturut-turut menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index. Namun, budaya baik ini perlu dipadukan dengan pemahaman regulasi soal gratifikasi.

Direktur Sosialisasi KPK, Amir Arief, menyatakan bahwa KPK mendukung penuh integrasi pendidikan antikorupsi ke sistem pendidikan nasional.

Prabowo: KEK Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam 5 Tahun

“Setiap dua tahun kami melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan,” jelasnya.

Temuan SPI 2024 mencengangkan:

  • 43% siswa dan 58% mahasiswa masih menyontek

  • Plagiarisme terjadi pada 6% guru dan 43% dosen

  • 65% sekolah masih menerima hadiah dari orang tua

  • 22% sekolah ditemukan menerima suap untuk kelulusan

  • 12% sekolah menyalahgunakan Dana BOS

  • 28% sekolah terlibat pungli dalam PPDB

KPK menilai perlunya regulasi nasional khusus sebagai dasar hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi.

Direktur BPS, Nurma Midayanti, menyebut pentingnya peran keluarga dalam menanamkan nilai integritas sejak dini.

“Kita perlu edukasi parenting antikorupsi kepada orang tua dan wali murid,” tegasnya.

Menurut data IPAK 2024, indeks perilaku antikorupsi turun dari 3,92 (2023) menjadi 3,85.

Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menyatakan kesiapan daerah untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam RPJMD.

Menko Polkam Pastikan Indonesia Kerahkan Upaya Terbaik Tuntaskan Karhutla Riau

Kemenko PMK juga sedang menyusun sistem pengukuran karakter yang lebih terpadu. Proses evaluasi ini akan tetap dilaksanakan oleh BPS.

“Kami sedang meramu indeks karakter agar terintegrasi untuk monitoring nasional,” tutup Warsito.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh KPK, BPS, Kemendagri, Kemenag, Bappenas, serta Kemendikbudristek, baik secara daring maupun luring.(*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pemerintah dan KPK Perkuat Tata Kelola Tambang Kawasan Hutan, Fokus Berantas Tambang Ilegal

Rapat lintas kementerian bahas penertiban tambang tanpa izin dan sinergi tata kelola...

BLK Siap Disulap Jadi Pusat Pelatihan Ekonomi Kreatif dan Digital

Menteri Ekraf dan Menaker kolaborasi tingkatkan peran BLK sebagai talent & innovation...

Kemenpar Luncurkan Program WISH 2025 untuk Dongkrak Usaha Pariwisata Lokal

Program WISH 2025 menyasar usaha kuliner, wellness, dan bahari, lengkap dengan pendampingan,...

Prabowo Tegaskan Tujuan Negara Bukan Sekadar Demokrasi, Tapi Rakyat Sejahtera

Dalam Harlah PKB ke-27, Presiden Prabowo menekankan pentingnya Pasal 33 UUD 1945...