Peradi SAI dorong implementasi sistem e-Court dan reformulasi KUHAP berbasis HAM demi peradilan yang lebih efisien dan adil.
V-Today, BALI – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) 2025 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/7). Munas ini menjadi momentum penting dalam pemilihan ketua umum baru serta penguatan visi organisasi dalam menghadapi tantangan era digital.
Pembukaan Munas dilakukan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Acara ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana, serta pejabat dari sejumlah kementerian terkait.
Advokat di Era Digital
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem hukum. Ia menyebut Peradi SAI sebagai pelopor implementasi sistem peradilan digital atau e-Court.
“Peradi SAI adalah organisasi advokat pertama yang aktif menggunakan sistem e-Court. Saat ini, anggota Peradi SAI adalah yang paling banyak mengakses platform tersebut,” ujar Juniver disambut tepuk tangan para peserta Munas.
Juniver juga menyampaikan komitmen membagikan laptop ke seluruh DPC Peradi SAI di Indonesia sebagai inventaris organisasi, guna mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan hukum.
Komitmen Efisiensi dan Transparansi
Peradi SAI disebut akan terus memodernisasi peradilan melalui pelatihan dan sosialisasi penggunaan e-Court. Juniver berharap semua anggota mampu mengimplementasikan sistem digital untuk menjunjung efisiensi dan transparansi proses hukum.
“Ini bukan hadiah, tapi tanggung jawab organisasi untuk memperkuat kapasitas anggota,” kata Juniver, yang juga menyumbangkan 10 laptop secara pribadi.
Bahas Reformulasi KUHAP
Sebagai bagian dari Munas, digelar seminar nasional bertajuk “Reformulasi RUU KUHAP Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan dan Berwawasan HAM”. Seminar ini dihadiri ratusan advokat dan menghadirkan narasumber penting, seperti:
-
Hakim Agung MA, Yanto
-
Direktur Perancangan UU Kemenkumham, Hendra Kurnia
-
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang
Yanto menegaskan urgensi reformulasi KUHAP seiring dinamika demokrasi dan penegakan HAM. “Hukum acara pidana harus adil, humanis, dan menjunjung HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra menjelaskan perkembangan norma baru dalam RUU KUHAP, termasuk plea bargaining, restorative justice, dan penguatan hak korban.
Peran Strategis Advokat
Seminar juga menyoroti pentingnya peran advokat sejak awal proses hukum, serta pentingnya pemerataan bantuan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Juniver menyatakan bahwa Peradi SAI akan terus mengawal reformasi hukum yang menjunjung akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.(AL)
Leave a comment