Home TodayLine Hukum Peradi SAI Gelar Munas 2025 di Bali, Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Reformasi Hukum
Hukum

Peradi SAI Gelar Munas 2025 di Bali, Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) resmi menggelar Munas 2025 di Bali. Munas ini menekankan transformasi digital sistem hukum dan dukungan penuh terhadap reformulasi KUHAP yang berkeadilan dan berwawasan HAM.

Share
Share

Peradi SAI dorong implementasi sistem e-Court dan reformulasi KUHAP berbasis HAM demi peradilan yang lebih efisien dan adil.

V-Today, BALI – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) 2025 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/7). Munas ini menjadi momentum penting dalam pemilihan ketua umum baru serta penguatan visi organisasi dalam menghadapi tantangan era digital.

Pembukaan Munas dilakukan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Acara ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana, serta pejabat dari sejumlah kementerian terkait.

Advokat di Era Digital

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem hukum. Ia menyebut Peradi SAI sebagai pelopor implementasi sistem peradilan digital atau e-Court.

“Peradi SAI adalah organisasi advokat pertama yang aktif menggunakan sistem e-Court. Saat ini, anggota Peradi SAI adalah yang paling banyak mengakses platform tersebut,” ujar Juniver disambut tepuk tangan para peserta Munas.

Juniver juga menyampaikan komitmen membagikan laptop ke seluruh DPC Peradi SAI di Indonesia sebagai inventaris organisasi, guna mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan hukum.

Komitmen Efisiensi dan Transparansi

Peradi SAI disebut akan terus memodernisasi peradilan melalui pelatihan dan sosialisasi penggunaan e-Court. Juniver berharap semua anggota mampu mengimplementasikan sistem digital untuk menjunjung efisiensi dan transparansi proses hukum.

“Ini bukan hadiah, tapi tanggung jawab organisasi untuk memperkuat kapasitas anggota,” kata Juniver, yang juga menyumbangkan 10 laptop secara pribadi.

Bahas Reformulasi KUHAP

Sebagai bagian dari Munas, digelar seminar nasional bertajuk “Reformulasi RUU KUHAP Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan dan Berwawasan HAM”. Seminar ini dihadiri ratusan advokat dan menghadirkan narasumber penting, seperti:

  • Hakim Agung MA, Yanto

  • Direktur Perancangan UU Kemenkumham, Hendra Kurnia

  • Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang

Yanto menegaskan urgensi reformulasi KUHAP seiring dinamika demokrasi dan penegakan HAM. “Hukum acara pidana harus adil, humanis, dan menjunjung HAM,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra menjelaskan perkembangan norma baru dalam RUU KUHAP, termasuk plea bargaining, restorative justice, dan penguatan hak korban.

Peran Strategis Advokat

Seminar juga menyoroti pentingnya peran advokat sejak awal proses hukum, serta pentingnya pemerataan bantuan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Juniver menyatakan bahwa Peradi SAI akan terus mengawal reformasi hukum yang menjunjung akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.(AL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Konservasi Pantai Bali Senilai Rp785 Miliar

Kejaksaan agung kawal dua proyek konservasi pantai strategis nasional di Candidasa dan...

Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina 2018–2023

Enam saksi dari PT Pertamina dan Patra Niaga diperiksa terkait dugaan korupsi...

MUI Audiensi ke JAM-Pidum: Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045

Audiensi antara JAM-Pidum Kejaksaan Agung dan MUI menekankan pendekatan rehabilitatif dalam perkara...

Hotman Paris Usul Tambah Hak Pengacara, Singgung Momen Jokowi Diperiksa Polisi

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan tambahan hak pendampingan hukum dalam RKUHAP....