Transaksi Judi Online Anjlok 70% setelah Rekening Diblokir
V-Today, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi judi online (judol) selama April–Juni 2025. Setelah pemblokiran ribuan rekening terindikasi, total deposit judi online anjlok lebih dari 70%.
“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit turun dari lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya sekitar Rp1 triliun,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Ivan menegaskan, penurunan ini menjadi bukti nyata bahwa langkah pemblokiran efektif menekan aliran dana judi online. “Ini bukan sekadar angka. Ini bukti bahwa pelaku mulai kesulitan mengakses dana untuk berjudi,” tegasnya.
Efek Samping Judi Online: Dari Pinjol hingga Keluarga Rusak
Ivan mengingatkan, judi online bukan sekadar permainan hiburan. Aktivitas ini bisa memicu berbagai masalah serius, seperti:
-
Konflik rumah tangga
-
Kebangkrutan usaha
-
Terjerat pinjaman online ilegal
-
Bahkan kehilangan nyawa
Ia juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman, meski rekeningnya diblokir sementara. “Rekening 100% aman dan bisa dipakai kembali setelah diverifikasi,” ujarnya.
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun. PPATK menemukan:
-
Lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan dana total Rp428,61 miliar.
-
Lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima dana mencurigakan.
-
2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant dengan total dana Rp500 miliar.
“Rekening-rekening ini rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti narkotika, korupsi, atau pencucian uang,” jelas Ivan.
PPATK juga menemukan fakta mengejutkan dari hasil pencocokan data NIK penerima bansos:
-
571.410 NIK penerima bansos terlibat judi online sepanjang 2024.
-
Total deposit dari mereka mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
-
Beberapa NIK juga terhubung dengan kasus korupsi dan pendanaan terorisme.
“Temuan ini baru dari satu bank BUMN. Masih ada empat bank lagi yang datanya akan kami cocokkan,” ujar Ivan.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menegaskan, pemblokiran rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan. Ini bukan penyitaan.
“Langkah ini mendorong nasabah dan bank untuk verifikasi ulang, sekaligus menjaga sistem keuangan nasional,” jelasnya.
Rekening yang tidak aktif dan tidak diperbarui sangat rawan diretas, dijual, atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemblokiran ini adalah bagian dari perlindungan terhadap dana masyarakat.(*)
Sumber: Katadata
Leave a comment