Home Nasional Puan Maharani Belum Lihat Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Masih Bahas di Tingkat Administrasi
Nasional

Puan Maharani Belum Lihat Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Masih Bahas di Tingkat Administrasi

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI. Surat yang ditandatangani ratusan purnawirawan itu masih di Setjen DPR.

Share
Share

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum melihat secara langsung surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung],” ujar Puan singkat.

Surat Masih di Sekretariat DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi isu ini. Ia menyatakan bahwa surat usulan tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum masuk ke rapat pimpinan.

“Biasanya kalau dikirim, surat akan dibahas di rapat pimpinan dan Bamus (Badan Musyawarah) sesuai mekanisme. Rapatnya mungkin baru akan dilakukan besok atau pekan depan,” kata Dasco.

Sampai saat ini, baik DPR maupun MPR belum mengeluarkan pernyataan resmi soal isi dan tindak lanjut surat tersebut.

📝 Isi dan Penandatangan Surat Usulan Pemakzulan

Surat pemakzulan terhadap Gibran diklaim telah dikirim sejak akhir Mei 2025 oleh Forum Purnawirawan TNI. Dalam surat itu, Gibran dituduh telah melakukan pelanggaran hukum dan etika publik, serta melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi.

Surat tersebut ditandatangani oleh:

  • ✅ 103 Jenderal TNI

  • ✅ 73 Laksamana TNI

  • ✅ 65 Marsekal TNI

  • ✅ 91 Kolonel

Beberapa nama purnawirawan tinggi yang menandatangani surat di antaranya:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

⚖️ Prosedur Pemakzulan Berdasarkan UUD 1945

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat tersebut seharusnya dibacakan dalam Rapat Paripurna sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.

“Prosedurnya jelas. Surat tersebut harus dibacakan di paripurna DPR sebagai langkah awal proses konstitusional,” ujar Andreas, Rabu (4/6).

Untuk memproses pemakzulan, dibutuhkan persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota DPR (sekitar 387 dari 580 anggota).

Menunggu Langkah Selanjutnya dari DPR dan MPR

Meskipun surat usulan pemakzulan Gibran telah mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan TNI, hingga kini belum ada keputusan resmi dari DPR. Semua pihak masih menunggu pembahasan internal melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah.

Apakah DPR akan menindaklanjuti usulan ini atau justru membiarkannya mengendap? Publik dan konstituen tentu akan terus mencermati jalannya proses politik ini.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

15 Hari Keliling Dunia, Ini Hasil Lawatan Internasional Presiden Prabowo

V-Today, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan luar...

Trump Bebas Akses ke Tembaga RI, ESDM: Kita Memang Terbuka

V-Today, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan mengejutkan....

BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 13 Juta Pekerja! Cek Syarat, Besaran dan Cara Laporkan Jika Dipotong

V-Today, NASIONAL — Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025....

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...