Jaksa Agung Muda Pidsus tetapkan 8 tersangka dalam kasus kredit ilegal ke Sritex. Diduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
V-Today, JAKARTA – Senin, 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ilegal kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Kasus ini melibatkan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Para Tersangka dan Perannya
Berikut daftar tersangka beserta jabatan dan peran dalam tindak pidana:
-
AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
-
Menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI
-
Menggunakan invoice fiktif sebagai jaminan kredit
-
Dana digunakan untuk bayar MTN, bukan untuk modal kerja
-
-
BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019–2022)
-
Memberi kredit tanpa verifikasi memadai
-
Mengabaikan MTN Sritex yang akan jatuh tempo
-
-
PS – Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021)
-
Tidak meneliti kelayakan debitur
-
Kredit disetujui dengan jaminan umum tanpa kebendaan
-
-
YR – Dirut Bank BJB (2019–Maret 2025)
-
Menyetujui tambahan plafon kredit Rp350 miliar meski tahu laporan keuangan tidak lengkap dan ada utang MTN jatuh tempo
-
-
BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
-
Tidak memverifikasi laporan keuangan
-
Menyetujui kredit hanya karena keyakinan reputasi Sritex di bursa
-
-
SP – Dirut Bank Jateng (2014–2023)
-
Tidak membentuk Komite Kredit
-
Menyetujui kredit meski tahu kewajiban lebih besar dari aset
-
-
PJ – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
-
Tidak verifikasi laporan keuangan
-
Tidak bentuk Komite Kredit
-
-
SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018–2020)
-
Tidak memastikan manajemen risiko
-
Menandatangani kredit dengan laporan tidak diverifikasi
-
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
Akibat tindakan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp1.088.650.808.028. Angka ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar:
-
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
-
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Status Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, 7 tersangka ditahan di Rutan Salemba dan Kejaksaan Agung, masing-masing selama 20 hari, yaitu:
-
AMS
-
BFW
-
BR
-
PS
-
SP
-
PJ
-
SD
Sementara tersangka YR menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.
Leave a comment