Home Todayline Bisnis Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT
BisnisBUMNEkonomi DigitalTodayline

Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah! Batas Maksimal Naik Jadi Rp15 Juta via Aplikasi JMO

Share
Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT
Share

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan praktis. Tidak hanya secara langsung di kantor cabang, proses klaim juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

🔹 Apa Itu JHT?

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bentuk perlindungan jangka panjang yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat memasuki usia pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memungkinkan peserta menerima saldo akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.


🔹 Kabar Terbaru: Batas Klaim Naik Jadi Rp 15 Juta

Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal pencairan klaim saldo JHT dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang membutuhkan akses dana lebih cepat dan mudah.


✅ 12 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun
  2. Usia pensiun sesuai PKB perusahaan
  3. Berakhirnya kontrak kerja (PKWT)
  4. Berhenti usaha (untuk Bukan Penerima Upah/BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia secara permanen
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim sebagian JHT 10%
  11. Klaim sebagian JHT 30%
  12. Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

💻 Cara Klaim Online via Aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Login menggunakan NIK atau email (buat akun jika belum punya)
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
  4. Tentukan metode pengajuan klaim sesuai kondisi
  5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  6. Lakukan verifikasi data, lalu ikuti instruksi selanjutnya

🏢 Cara Klaim Offline di Kantor Cabang:

  1. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bawa dokumen asli (KTP, KK, surat keterangan kerja, dll)
  3. Isi formulir pengajuan klaim JHT
  4. Ambil nomor antrian dan lakukan wawancara
  5. Setelah verifikasi berhasil, peserta mendapat tanda terima
  6. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai data yang diajukan

📝 Catatan Penting:

  • Pastikan data pribadi dan nomor rekening Anda sesuai dan aktif
  • Siapkan dokumen dalam bentuk digital (PDF/JPG) untuk klaim online
  • Aplikasi JMO menyediakan update status pengajuan secara real-time

Dengan kemudahan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta kini dapat mengakses manfaat JHT secara lebih cepat, aman, dan efisien. Segera cek saldo Anda dan manfaatkan kemudahan pencairan jika memenuhi syarat!(*)

Share

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bebas PPh 22, Ini Daftar Pedagang Online yang Tak Kena Pajak di Marketplace

V-Today, EKONOMI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru soal...

Trump Ancam Tarif 35% untuk Kanada, Fentanyl Jadi Alasan

V-Today, INTERNASIONAL – Presiden AS Donald Trump kembali memicu ketegangan dagang. Ia...

Utang Negara Rp552,9 Triliun di 2025, Jatuh Tempo di 2026

V-Today, NASIONAL – Pembayaran bunga utang pemerintah Indonesia terus mengalami kenaikan dari...

Erick Thohir: Danantara Tak Bisa Angkat Direksi dan Komisaris BUMN Tanpa Koordinasi Kementerian

V-Today, NASIONAL – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan...