V-Today, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula, yang dinilai merugikan negara hingga Rp578 miliar. Tindakannya disebut memperkaya sejumlah pengusaha swasta yang terlibat dalam distribusi gula impor tersebut.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Selasa (1/7/2025), Tom sempat mencuri perhatian publik karena memakan satu sendok gula rafinasi di depan majelis hakim. Aksi tersebut dilakukan saat ia mencoba menjelaskan perbedaan antara gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi.
Baca Juga : Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar
“Saya hanya ingin mengilustrasikan bahwa ini adalah gula rafinasi, gula putih yang dalam persidangan sebelumnya disebut jaksa sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Tom di persidangan.
Tindakan itu disebutnya sebagai respons spontan atas tudingan jaksa yang menyebut gula rafinasi tak layak dikonsumsi publik. Padahal, menurutnya, gula rafinasi serupa dengan gula pasir biasa, namun tampil lebih jernih dan memiliki tingkat kemanisan yang lebih rendah.
Efek Konsumsi Gula: “Malamnya Sakit Gigi”
Saat kembali ditemui usai sidang tuntutan, Jumat (4/7/2025), Tom mengaku aksinya itu berdampak pada kesehatannya.
“Ya, tentunya kurang sehat. Malamnya saya sakit gigi,” ujarnya sambil tertawa.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kondisinya membaik setelah berkumur. Ia pun menyarankan agar aksi itu tidak ditiru.
“Saya tidak rekomendasikan. Saya imbau, jangan diulang,” tambahnya sambil terkekeh.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda
Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan kesimpulan dari seluruh rangkaian pembuktian. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai bahwa Tom melanggar hukum dengan menunjuk koperasi TNI-Polri dalam pengendalian harga gula impor, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN. Keputusan ini dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu secara ilegal.
Agenda pembuktian telah rampung, di mana baik jaksa maupun pihak Tom Lembong telah menghadirkan saksi dan ahli. Tom juga telah memberikan keterangannya sebagai terdakwa dan saksi mahkota.
Putusan akhir akan dibacakan dalam sidang mendatang setelah hakim mempertimbangkan seluruh argumen dan bukti yang diajukan.(red/AL)
Leave a comment