V-Today, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula saat ia menjabat menteri.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh publik, antara lain Anies Baswedan, Rocky Gerung, Rafly Harun, dan Saut Situmorang. Kehadiran Anies Baswedan menimbulkan keriuhan di depan ruang sidang, karena disambut oleh wartawan dan para pendukung Tom.
Setelah mendengar vonis hakim, Anies mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia bahkan terlihat memegang tangan Tom yang sudah diborgol, sebagai bentuk solidaritas.
“Saya menyaksikan langsung prosesnya, dan tentu saja kecewa dengan hasilnya. Tapi kita harus hormati proses hukum,” ujar Anies singkat kepada wartawan usai sidang.
OJK: PT Investindo Public Optima Tidak Berizin, Gunakan Logo OJK Secara Ilegal
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong karena dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, Tom tetap dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.(*)
1 Comment